Serang, WartaHukum.com - Terkait adanya insiden tindak kekerasan terhadap wartawan yang diduga dilakukan oleh salah satu warga Perum Puri Pratama Cisait terhadap wartawan media online wartahukum.com David Nababan yang terjadi pada Kamis malam 12 Mei 2022 sekira pukul 21.00 WIB di Perum Puri Pratama Cisait.
Berawal dari korban sedang berada di dalam rumah bersama seorang gadis (calon istri) yang tidak lama lagi akan dinikahi kemudian ketua RT mengetuk pintu dan menegur korban dengan bahasa "kalau bertamu jangan malem-malem" dan diduga ada bahasa yang tidak enak yang dikeluarkan oleh Ketua RT 004, RW 005 Perum Puri Pratama, Desa Cisait, Kecamatan Kragilan membuat korban yang sekaligus pemilik rumah merasa tersinggung dengan ucapan Ketua RT tersebut.
Korban yang menempatkan calon istrinya di Perum Puri Pratama Cisait merasa tersinggung dengan ucapan yang dikeluarkan oleh ketua RT yang seakan-akan korban melakukan perbuatan mesum di rumahnya sontak membuat korban tidak terima dan berbicara "berarti pak RT menuduh saya mesum" dengan nada bahasa yang tinggi karena korban merupakan keturunan Medan Dan Bima, tiba-tiba salah satu warga melakukan pemukulan terhadap pemilik rumah atau Korban yakni David Nababan sebanyak dua kali. Ironisnya ada insiden seperti itu Ketua RT malah melakukan pembiaran dan korban sempat akan dikeroyok oleh warga RT 004, RW 005 Perum Pratama Cisait beruntung pemilik rumah atau korban berbicara profesi yakni seorang wartawan sehingga tidak terjadi pengeroyokan.
Dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp Ketua RT.004, RW. 005, Perum Puri Pratama, Desa Cisait, Kecamatan Kragilan perihal adanya insiden tersebut Ketua RT.004, RW.005, Perum Puri Pratama, Desa Cisait, Kecamatan Kragilan bungkam seribu bahasa.
Disisi lain Kapolsek Kragilan Kompol Yudi Wahyu Hindarto saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp perihal apakah para saksi-saksi sudah dilakukan pemeriksaan, Kapolsek Kragilan belum merespon pertanyaan yang diajukan oleh wartawan.
(Team)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar