Jakarta, WartaHukum.com - Akibat kelangkaan pasokan minyak goreng di tanah air, akhirnya mulai tanggal 28 April 2022 Pemerintahan presiden Joko Widodo melarang ekspor produk minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), minyak sawit merah atau red palm oil (RPO), palm oil mill effluent (POME), serta refined, bleached, deodorized (RBD) palm olein dan used cooking oil untuk batas waktu yang tidak ditentukan.
Menyikapi kelangkaan minyak goreng di tanah air usai kebijakan penetapan harga eceran tertinggi (HET) diberlakukan Ketua DPRRI Dr. (H.C) Puan Maharani menegaskan persoalan minyak goreng yang berkepanjangan dapat berpengaruh terhadap ketertiban umum yang berdampak luas, ucap nya, Rabu (18/05)
Pelarangan sementara ekspor minyak goreng ini menunjukkan keberpihakan yang kuat dari pemerintah untuk memprioritaskan kepentingan rakyat. Oleh sebab itu, setiap pelanggaran yang terjadi akan ditindak dengan tegas. Pemerintah akan tegas menindak siapa saja yang melanggar keputusan tersebut.
Pelarangan ekspor minyak sawit ini tentu saja berdampak sangat besar pada perekonomian global, mengingat Indonesia adalah negara pengekspor minyak sawit terbesar di dunia.
Tahun lalu saja (2021) nilai ekspor minyak sawit Indonesia mencapai USD 35,5 Milyar dari penjualan global 26,9 Juta Ton minyak sawit dengan pasar terbesarnya adalah China (4,7 Juta Ton), Uni Eropa (4,0 Juta Ton), India (3,03 Juta Ton) dan Pakistan (1,6 Juta Ton).
Awalnya dunia berharap Indonesia dapat menjadi stabilisator harga di pasar minyak goreng dunia yang terganggu akibat pasokan minyak biji bunga matahari dari Ukraina dan Russia terhenti karena perang dua negara tersebut.
Sedangkan pemasok besar lainnya adalah negara Kanada yang sayangnya sedang mengalami gagal panen biji bunga matahari akibat cuaca yang ekstrim.
Cuaca ekstrim juga mengganggu panen dan produksi subtitusi minyak goreng lainnya yang berbahan baku dari kacang kedelai asal negara negara Amerika Selatan.
Jadilah harga minyak sawit naik sejalan dengan kelangkaan minyak biji bunga matahari tersebut dan harga pasar dunia yang naik menggiurkan ini dimanfaatkan oleh para usahawan minyak sawit untuk menggenjot ekspor mereka seraya melupakan keamanan suplai pasar domestik.
Lihat saja harga CPO yang pada bulan juli 2021 sebesar USD 780 per Ton pada saat ini menjadi USD 1.600 . Ini adalah masa keemasan minyak sawit.
Akibat Pelarangan ekspor minyak sawit Indonesia ini terjadi gelombang kekacauan pada rantai suplai mulai dari rumah tangga, usaha makanan, restauran hingga industri global khususnya industri turunan yang menggunakan minyak sawit sebagai bahan bakunya.
Minyak goreng hilang dari rak rak supermarket Rewe, Aldi, Edeka di Eropa dan Walmart, Stop & Shop, Safeway Amerika.
Restauran dan bisnis makanan mulai dari Inggris, India hingga ke Korea Selatan yang menggunakan minyak goreng tampak K.O. terkena pukulan telak dua kali yakni : Pandemi Covid 19 dan langkanya minyak goreng.
Perusahaan perusahaan Farmasi dan Sabun serta jenis perusahaan lainnya yang berbahan baku minyak sawit di China tampak mengurangi produksinya.
Sebuah komoditi yang pernah dianggap remeh oleh Uni Eropa dengan cara pelarangan peredarannya di U.E. saat ini telah nyaris melumpuhkan berbagai bidang usaha dan perekonomian dunia.
Naiknya harga minyak goreng mempengaruhi kenaikan di segala sektor dan pada akhirnya menyumbang angka Inflasi global. Sebagai negara penghasil minyak sawit terbesar di dunia Indonesia mempunyai potensi penguasaan sumber energi bahan bakar diluar energi fossil minyak bumi.
Minyak sawit telah menjadi primadona sumber Biofuel masa depan.
Oleh karena itu, kelangkaan minyak goreng yang terjadi di tanah air dan dunia harus kita anggap bukan sebagai malapetaka atau ironi negara produsen minyak goreng terbesar, akan tetapi sebagai pemanasan untuk perbaikan regulasi dan tataniaga sekaligus tata kelola dari hulu ke hilir pertanian dan industri minyak sawit sang juara dunia.
( Team )
Tidak ada komentar:
Tulis komentar