Sabtu, 07 Mei 2022

Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang Tidak Memiliki PPNS, Pelanggar Prokes Bebas Dari Sanksi

 


Tangerang, WartaHukum.com - Pemerintah Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang tidak memiliki PPNS dalam menegakkan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pelanggar perda.


Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, mirisnya di Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang tidak ada PPNS yang melakukan penyidikan terhadap pelaku usaha yang melanggar Perda mengenai PPKM Level II.


Dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp Camat Cisoka Kabupaten Tangerang Encep Sahayat menuturkan hari ini sudah kami tindaklanjuti dengan menurunkan tim satgas covid 19  sejak pagi dengan melakukan penyemprotan di lokasi, membagikan masker dan melakukan warwar atau woro-woro kepada pengunjung untuk tetap mematuhi prokes, seperti mencuci tangan dengan air dan sabun atau handsanitizer, dan menjaga jarak, tuturnya, Sabtu (7/5/2022).


" Kami juga minta kepada pengelola Central Durian Cisoka (CDC) untuk menyediakan sarana prokes dan mengatur pembatasan pengunjung agar tidak melebihi kapasitas," ujarnya.


Disinggung Terkait yang sudah terjadi, apakah ada penindakan dari satgas covid 19, Penindakan terhadap pengelola CDC 2, Camat Encep menjawab " sudah kami ingatkan kang," jawabnya.


Ditanya oleh wartawan Apakah di Satgas Covid 19 Kecamatan Cisoka tidak ada PPNS selaku penindak bagi pelanggar protokol kesehatan, Camat Cisoka Encep Sahayat menjawab Belum ada.


Disinggung mengenai berapa kapasitas pengunjung di CDC, Camat Cisoka Encep Sahayat menjawab dari tempat duduk yang disediakan kang, jawabnya.


Ditanya apakah pelanggar prokes bebas dari sanksi kalau tidak ada PPNS, Camat Cisoka Encep Sahayat menjawab semoga kita selalu dianugerahkan kesehatan oleh Allah SWT, tutup Camat Cisoka Encep Sahayat.


Beberapa kali Central Durian Cisoka (CDC) diduga melakukan pelanggaran prokes hanya mendapatkan ingatan saja tidak ada sanksi yang membuat efek jera dari Satgas Covid 19 Kecamatan Cisoka.


(Red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top