Selasa, 10 Mei 2022

Kurang Dari 24 Jam, Tim Resmob Polres Serang Ciduk Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan

 





Serang, WartaHukum.com - Tiga buruh pabrik dianiaya 7 bandit jalanan yang berusaha melakukan perampasan handphone di areal Kawasan Industri Modern Cikande, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.


Dalam peristiwa yang terjadi pada Minggu (8/5) sekitar pukul 01.30 WIB, salah seorang korban dilarikan ke RS Tobat di Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang karena menderita luka bacokan pada tubuhnya.


Usai menganiaya, pelaku langsung melarikan diri membawa dua unit handphone milik korban.


Kurang dari 24 jam, Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang dan Unit Reskrim Polsek Cikande yang mendapat laporan berhasil meringkus 4 dari 7 pelaku saat berkumpul di sebuah tempat di kecamatan Bandung Kabupaten Serang, keempat tersangka yang kini diamankan yaitu FY (21), SD(20), NB(21) dan SN (15) yang merupakan warga Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, sedangkan 3 pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran atau DPO yaitu HB (21), AP (21) dan RD (20).


Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) ini terjadi ketika korban KN (24) bersama dua rekan kerjanya HN dan KS tengah nongkrong sambil makan dan minum di Kawasan Industri Modern Cikande.


"Para pelaku datang menggunakan motor, lalu berpura-pura pinjem korek lalu memukul salah satu korban menggunakan botol minuman keras yang sudah disiapkan pelaku namun berhasil ditangkis," terang Kapolres  Senin (9/5/2022).


Melihat itu, pelaku lainnya menyerang menggunakan sebilah pisau. HN yang melihat rekannya dianiaya langsung lari dengan maksud minta pertolongan kepada pedagang namun tidak ada yang memberikan pertolongan.





"Pelaku yang mengejar berhasil menarik korban langsung menghujani bacokan dengan sebilah golok. Korban luka bacokan pada kedua lengan, kaki serta bagian pinggang. Sementara pelaku kabur, korban diselamatkan petugas sekuriti dan membawanya ke rumah sakit," kata Yudha Satria.


Tim Resmob dan Unit Reskrim Polsek Cikande yang dipimpin langsung Kasatreskrim AKP Dedi Mirza dan Kanit IPDA Iwan Rudini setelah mendapat laporan adanya kasus curas langsung bergerak melakukan penyelidikan.


Setelah berhasil mengidentifikasi, personil gabungan ini langsung melakukan pengejaran. Empat pelaku yang bersembunyi di satu tempat berhasil diringkus dan langsung digelandang ke Mapolres Serang berikut barang bukti golok serta 2 unit motor yang dijadikan sarana kejahatan.


"Masih ada tiga pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran," tegas Kapolres.


Sementara Kasatreskrim AKP Dedi Mirza menambahkan dalam aksi kejahatannya tersangka FY dan SD berperan sebagai eksekutor, sedangkan lainnya mengawasi sambil mengancam jika ada warga yang mencoba membantu.


"Dari hasil pemeriksaan diketahui 2 tersangka sebagai eksekutor sedangkan lainnya mengawasi. Atas perbuatannya, keempatnya dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara  9 tahun," terang Dedi Mirza.


(Red/Humas)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top