Kamis, 19 Mei 2022

Lagi-lagi Satpol PP Deli Serdang Setop Alat Berat di Lahan Galian C Ilegal





Deli Serdang, WartaHukum.com - Satpol PP Deli Serdang berhasil menertibkan sekaligus menghentikan dua unit ekskavator di lahan galian C ilegal di Desa Sena Kecamatan Batang Kuis.


 “Benar, semalam sore kita sudah menyetop beroperasinya satu unit ekskavator di galian C ilegal.Berdasarkan data,kedua ekskavator itu milik J warga Kecamatan Beringin dan H,warga Deli Tua,”kata Kasatpol PP Deli Serdang, Marzuki, Rabu (18/05/2022).


Dikatakannya, selain menyetop beroperasinya ekskavator, pihaknya juga memaksa sejumlah Dump Truk untuk balik kanan. Pihaknya berjaga di lokasi pada Selasa 17/05/2022 hingga pukul 20.00 WIB.


“Memang sampai malam hal ini kita lakukan, tujuannya agar tidak ada lagi yang melakukan galian C di daerah itu. Kita akan terus melakukan monitoring di lokasi tersebut,” papar Marzuki yang merupakan mantan Camat Labuhan Deli.


Untuk itu ia menghimbau agar pengeloa galian C untuk mengurus perizinan terhadap galian C. Jika tidak, maka Satpol PP akan terus melakukan melakukan penertiban.


Selain di Desa Sena, Satpol PP juga akan melakukan penertiban di Kecamatan Percut Sei Tuan. Sebab, Satpol PP Deli Serdang juga mendapat informasi bahwa di daerah Percut Sei Tuan kembali beroperasi galian C ilegal.


Camat Percut Sei Tuan, Ismail membenarkan kalau di Desa Bandar Klipah, terdapat galian C ilegal. Bahkan, pihak bersama tim terpadu sudah beberapa kali melakukan penertiban. Hanya saja, tambah Ismail, oknum pelaku galian C kadang beroperasi di malam hari.


“Kita sudah tertibkan, tapi seminggu kemudian mereka beroperasi lagi. Jadi mereka seperti main kucing-kucingan dengan kita. Karenanya, jika Satpol PP akan turun kita siap memback-up,” ujar Ismail via telepon. 


(RZ/red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top