Jakarta, WartaHukum.com - Permohonan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari PT Indo Karya Elektrik Mandiri yang diwakili oleh Kantor Pengacara M.Siagian, S.H & Rekan kepada kepada PT. Delta Sarana Engineering yang diwakili oleh LAW FIRM DSW & Partners ditolak oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Jl. Bungur Besar Raya No.24, RT.28/RW.1, Gn. Sahari Sel., Kec. Kemayoran, Kota Jakarta Pusat, Rabu (18/5/2022).
Diketahui sebelumnya PT Indo Karya Elektrik Mandiri yang diwakili oleh Kantor Pengacara M.Siagian, S.H & Rekan mengajukan Mengajukan Permohonan PKPU kepada PT.Delta Sarana Engineering pada tanggal 25 Maret 2022 yang terdaftar dengan nomor perkara : 72/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga Jkt.Pst.
Bahwa menurut pemohon dalam permohonannya, Termohon masih memiliki kewajiban pembayaran yang belum dibayarkan kepada pemohon senilai : 5.341.934.966 ( Lima Milyar tiga ratus empat puluh satu juta sembilan ratus tiga puluh empat sembilan ratus enam puluh enam rupiah) .
Sementara Founder DSW LAW FIRM & PARTNERS Advokat Dr.Dwi Seno Wijanarko,S.H.,M.H.,CPCLE.,CPA saat dimintai pendapat nya atas putusan tersebut menyampaikan statementnya " kami mengucapkan apresiasi Kepada Majelis Yang telah mengadili perkara 72/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga Jkt.Pst. bahwa sedari awal kami sudah menganalisa mengenai perkara ini masih prematur karena masih ada jeda tenggang waktu bagi klien kami selaku Termohon untuk melakukan kewajiban pembayaran" ungkap Dr. Dwi seno.
Sementara Advokat Achmad Cholifah Alami,S.H.,CNSP.C.CL menambahkan "saya ucapkan banyak terimakasih kepada Tim DSW LAW FIRM yang telah bekerja keras didalam menganalisa dan membuat Kontruksi hukum dengan baik sehingga kami dapat memenangkan perkara a quo dengan normatif hukum yang benar" Tutupnya.
( Red )
Tidak ada komentar:
Tulis komentar