Tangerang, WartaHukum.com - Universitas Pamulang Fakultas Hukum. Dalam kegiatan masyarakat PKM (pengabdian kepada masyarakat) yang dilakukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang (UNPAM) di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Khazana Kebajikan Pondok Cabe, Tangerang Selatan. Dilaksanakannya kegiatan PKM oleh kelompok 6 yang terdiri dari Thariq Raihan, Gela Sadewo, Siti Sarah Sardi, Elfira Tri Aulia, Fahriezal Azriel Gunawan dengan tema "Pentingnya Keselamatan dalam Berkendara Pada Kalangan Remaja" yang dihadiri oleh siswa-siswi serta Kepala Sekolah SMK Khazana Kebajikan yang dibimbing langsung oleh dosen pembimbing kami ibu, Sabtu 9 April 2022.
Kegiatan PKM ini bertujuan memberikan sebuah edukasi terhadap Siswa-Siswi agar selalu berhati-hati dalam berkendara dan melaksanakan tata tertib yang terdapat pada jalan raya sesuai aturan hukum yang berlaku. Faktor berkendara sering kali terjadi karena kelalaian Manusia itu sendiri yang tidak memperdulikan sekitar dan menyepelekan Pentingnya Keselamatan dalam Berkendara. Misalnya tidak memperdulikan rambu-rambu lalulintas yang dapat mengakibatkan kerugian dalam berkendara, seperti tabrakan antar pengendara lain. Dalam kalangan remaja edukasi ini sangat penting untuk meminimalisir tingkat bahaya serta memaksimalkan keamanan dalam berkendara, demi menciptakan suatu kondisi yang mana kita berada pada titik tidak membahayakan pengendara lain serta menyadari kemungkinan.
Penjelasan yang dipaparkan oleh ketua kelompok kami Thariq Raihan "menjaga keselamatan diri dan orang lain di jalan raya merupakan hal penting dalam kegiatan di jalan raya, terutama dalam berkendara. Secara hati-hati, agar tidak terjadi sebuah kecelakaan yang diakibatkan oleh pengendara dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain".
Penjelasan yang terdapat dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah sebagai berikut:
Pasal 281 “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).”
Pasal 284 Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Pasal 291 :
(1) “Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”
(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Untuk itu Pentingnya Keselamatan dalam Berkendara harus selalu diterapkan agar tidak terjadi pelanggaran yang tidak menimbulkan hal yang tidak dinginkan. Dengan selalu menggunakan helm saat berkendara, mengindari telepon genggam jika masih dalam perjalanan, memeriksa kendaraan sebelum berpergian.
Penulis : Rifky Juliana
Tidak ada komentar:
Tulis komentar