Jakarta, WartaHukum.com - Terdakwa penggelapan dana perusahaan PT Surya Rezeki Timber Utama, M. Alwi tidak hadir menghadiri persidangan lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu 18/05.
Agenda persidangan yang sebelumnya telah dijadwalkan untuk mendengarkan pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap Nota Keberatan yang disampaikan oleh Penasihat Hukum Terdakwa pada sidang sebelumnya pun terpaksa harus ditunda.
Keterangan terkait kondisi sakit yang dialami oleh Terdakwa M. Alwi pertama kali disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum, Handri, S.H., yang menyatakan baru mendapat informasi terkait kondisi sakitnya terdakwa pada pukul 10.00 pagi ini.
Keterangan itu juga diakui oleh Penasihat Hukum terdakwa yang kemudian menyampaikan sepucuk surat keterangan mediasi atas nama M. Alwi.
Di dalam persidangan tersebut juga, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Muarif, S.H., menyampaikan informasi terkait adanya surat permohonan penahanan terhadap para terdakwa, yang diajukan oleh LQ Indonesia Law Firm, selaku kuasa hukum korban Ali Surjadi.
Situasi persidangan sempat memanas ketika Yang Mulia Hakim Muarif selaku Ketua Majelis menanyakan kehadiran kuasa hukum korban di persidangan ini, korban yang diwakili oleh penasihat hukumnya kemudian sempat berdebat dengan majelis terkait pengajuan surat permohonan penahanan tersebut.
Ditemui usai persidangan, Jaka Maulana, S.H., dari LQ Indonesia Law Firm selaku kuasa hukum korban Ali Surjadi menjelaskan, bahwa kehadirannya adalah untuk memantau dan mengawal jalannya persidangan.
“ Prinsipnya kami sangat menghormati persidangan ini, ya, itu dulu. Tapi bukankah tadi juga kita sudah sama-sama lihat, salah satu terdakwa tidak hadir karena tiba-tiba hari ini sakit, tapi perlu digaris bawahi bahwa surat keterangan medis yang disampaikan oleh Penasihat Hukum terdakwa diterbitkan oleh rumah sakit swasta, bukan rumah sakit pemerintah, sehingga Majelis tadi memerintahkan Penuntut Umum untuk menelusuri kebenarannya. Akhirnya sidang harus ditunda 2 minggu,” jelasnya.
Dengan adanya kejadian ini, lanjut Jaka, justru memperkuat alasan untuk melakukan penahanan terhadap para terdakwa selama menjalani proses pemeriksaan perkara ini.
“Kalo terdakwa mengaku sakit jadi engga hadir begini kan sebetulnya permohonan kami jadi lebih beralasan untuk dipertimbangkan, jangan sampai setelah ini, pada agenda yang lain, tiba-tiba salah satu terdakwa mengaku sakit lagi, kirim surat selembar lagi, akhirnya sidang harus ditunda lagi, begitu aja terus sampai akhirnya sidang ini jadi semakin lama selesainya.” pungkasnya.
Jaka juga menjelaskan bahwa perkara ini bermula pada sekitar tahun 2018, ketika kedua terdakwa yang merupakan kakak beradik ini menawarkan diri kepada korban Ali Surjadi untuk membantu mengurus perusahaan PT Surya Rezeki Timber Utama. Oleh korban, M. Alwi dan Junaidi Hassan kemudian ditunjuk untuk mengurus seluruh kegiatan operasional perusahaan.
Setelah dipercaya untuk mengurus perusahaan tersebut, kedua terdakwa merubah sistem administrasi perusahaan dari yang otomatis menjadi manual. Kegiatan dan aktivitas transaksi keuangan perusahaan yang sebelumnya melalui rekening perusahaan pun diganti melalui rekening pribadi atas nama kedua terdakwa dan anak - anaknya.
Pada bulan Februari 2019, di dalam laporan pertanggungjawabannya, M. Alwi dan Junaidi Hassan melaporkan kepada korban, bawah keuntungan yang didapatkan oleh perusahaan adalah sebesar 900 juta rupiah. Mendapatkan laporan tersebut, korban Ali Surjadi yang curiga kemudian melakukan audit dengan menggunakan jasa auditor independen, dengan hasil audit yang menunjukkan adanya indikasi kerugian 10.6 Miliar, yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh M. Alwi mau pun Junaidi Hassan.
Korban Ali Surjadi pun kemudian melaporkan M. Alwi dan Junaidi Hassan ke Polres Metro Jakarta Timur dengan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan 374 KUHP dan pasal penggelapan 372 KUHP, serta pasal penipuan 378 KUHP.
“ Para terdakwa ini didakwa dengan pasal berlapis, ancaman hukumannya juga 5 tahun, jadi sebetulnya sudah memenuhi syarat objektif untuk ditahan. Tapi ternyata Majelis Hakim belum bisa ambil sikap dan masih mempertimbangkan, jadi ya kita tunggu saja.” tegas Jaka.
Sidang lanjutan perkara ini sedianya akan dilanjutkan pada tanggal 06 Juni 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan agenda pembacaan tanggapan Penuntut umum terhadap Nota Keberatan Penasihat Hukum.
“Kami di LQ Indonesia Law Firm percaya bahwa masih ada keadilan dan kepastian hukum bagi Ali Surjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, sehingga kami serahkan sepenuhnya kisah akhir perkara ini kepada Yang Mulia Majelis Hakim. Soal isu-isu adanya intervensi terhadap perkara ini, akan senantiasa kami awasi, tidak boleh ada yang mengganggu kehormatan dan marwah pengadilan, sehingga oleh karena itu kami mengajak masyarakat untuk sama-sama mengawasi jalannya persidangan ini, silakan hubungi hotline kami di di 0818-0489-0999.” tutupnya.
Sumber : ( Press Release LQ Indonesia, 18 Mei 2022 ).
Tidak ada komentar:
Tulis komentar