Senin, 09 Mei 2022

Natalia Rusli Manuver Ke Jenderal Mabes Terhadap Status Tersangka Atas Dugaan Penipuan Di Polres Jakarta Barat

 





Jakarta, WartaHukum.com - Natalia Rusli di media sosial menunjukkan manuvernya ke Mabes Polri dan menemui Brigjen Iwan Kurniawan. Kepada media di Mabes, Natalia Rusli meyakinkan bahwa dirinya tidak akan tersentuh hukum. "Saya datangi kawan-kawan dan kenalan jenderal-jenderal Mabes. Ini foto saya baru ketemu Iwan Kurniawan Karowasidik agar Laporan Polisi Di Polres Jakarta Barat bisa di SP3 atau dihentikan. Saya mintakan Wasidik mabes gelar, hentikan. Hukum bisa dikoordinasikan. Saya juga punya beckingan lain, Wahyu Hadinigrat, dan jenderal-jenderal lain. Saya tidak takut status Tersangka, apa yang tidak bisa di kondisikan di Indonesia. Kita buktikan nanti." 


Karowasidik Brigjen. Iwan Kurniawan ketika di konfirmasi wartawan, tidak menampik bahwa Natalia Rusli datang menemuinya di Wasidik Mabes "Ybs datang mau membuat dumas, langsung saya teruskan ke Korwas utk dianalisa, sampai sekarang saya belum monitor ttg dumasnya..Silahkan kalau para korban juga mau ke Biro Wassidik.." 


Rekam jejak Natalia Rusli sebelummya pernah disorot juga ketika menawarkan penanguhan penahanan melalui Sesjamdatun Chaerul Amir yang akhirnya dicopot oleh Jaksa Agung. Sherly Kuganda menerangkan bahwa dirinya sudah memberikan uang sejumlah lima ratus juta ke Natalia Rusli. Diakui oleh Sherly Kuganda bahwa Natalia Rusli mampu mempertemukan dengan jenderal-jenderal di Kejaksaan dan kepolisian yang membuat Sherly Kuganda yakin dan berani memberikan uang lima ratus juta untuk penanguhan penahanan anaknya. 


Para Korban Natalia Rusli kecewa dan sedih melihat bagaimana potret penegakan hukum tumpul ke atas. "Pantesan 2 bulan sejak dijadikan Tersangka sama sekali tidak dipanggil, rupanya kami dengar info, Kapolres Jakarta Barat yang lama, di intervensi Jenderal Mabes sehingga Proses hukum mandek terhadap Tersangka Natalia Rusli. Bagaimana masyarakat mau percaya POLRI apabila jenderal-jenderal Mabes, jual beli kasus atau tebang pilih?" 


Diketahui sebelumnya Natalia Rusli dijadikan tersangka oleh Polres Jakarta Barat atas dugaan penipuan dan penggelapan para korban Indosurya yang dijanjikan akan di urus kasusnya. Namun, ternyata ketika menerima kuasa dan pembayaran, Natalia Rusli Bukanlah Advokat karena belum disumpah Advokat. 


Ketika ditelusuri, diketahui Ijazah Sarjana hukum Natalia Rusli yang dikeluarkan Universitas Timbul Nusantara tidak terdaftar Dikti, diduga ijazah Aspal. Puluhan korban yang ditipu Natalia Rusli melaporkan dugaan penipuan, penggelapan dan pemalsuan ke Polres Jakarta Barat, polres Jakarta Utara dan Polda Metro Jaya. Namun, kasus mandek karena intervensi jenderal mabes kenalan atau beckingan Natalia Rusli. Akankah Hukum di Indonesia, membela kebenaran atau membela yang bayar? Janji Kapolri hukum tidak akan tumpul keatas, sekali lagi dipertanyakan oleh para Korban Tersangka Natalia Rusli.


(Red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top