Kamis, 05 Mei 2022

Oknum Mahasiswa UIN Sultan Maulana Hasanudin Banten Serang Menghamili Anak Di Bawah Umur

 




Serang, WartaHukum.com - Asmadi Geboi, 54 tahun, Buruh Harian Lepas, selaku Paman dari ASH, usia 15,4 Tahun anak dibawah umur korban pencabulan seksual tinggal di Kampung Masigit Rt.06/01 Desa Situ terate, Kecamatan Cikande.


Rabu, 4/5/2022 Asmadi Geboi paman dari ASH anak Yatim, Ibunya bekerja untuk menafkahi dan menyekolahkan anaknya dari pekerjaan pemulung berangkat pukul 06.00 pagi pulang pukul 10 siang.  menyampaikan kepada awak media untuk meminta pertanggung jawaban kepada pelaku HSM  yang sudah melakukan perbuatan cabul terhadap anak masih dibawah umur. 


Cerita Asmadi " Kami dari pihak keluarga korban mengetahui tentang kehamilan ASH pada 10 April 2022. Karena dilihat kejanggalan terhadap perubahan dari perkembangan badan ASH yang membengkak seperti orang hamil."


Atas desakan keluarga akhirnya ASH mengaku bahwa benar Dia sedang mengandung (hamil) atas perbuatan hubungan terlarang dengan HSM.


Dengan gerak cepat pihak keluarga korban datang ke rumah pelaku HSM,  umur 21 Th, Mahasiswa UIN Sultan Maulana Hasanudin Banten, semester 4, yang tempat tinggalnya tidak jauh dari rumah korban jaraknya sekira 50 meter. 


Pelaku adalah warga pendatang dari Medan yang tinggal di rumah Paman dan Bibinya yang beralamat di Kampung Masigit RT.006/001 Desa Situ terate, Kecamatan Cikande.


Dari hasil pertemuan pada awalnya si pelaku depan keluarganya dan keluarga korban tidak mengakui perbuatannya dengan menyebut sumpah Demi Allah berkali-kali. 


Atas kerja keras saudara saudara korban maka didapatkan bukti bukti hasil percakapan melalui media sosial WhatsApp dan screenshot pelaku akhirnya pelaku HSM mengakui perbuatannya.


Setelah mengakui semua perbuatannya dihadapan keluarga kedua belah pihak, Pemerintahan Desa yaitu Kepala Desa, Babinkamtibmas dan RT, RW pelaku membuat surat pernyataan di atas materai yang ditanda-tangani pelaku disaksikan oleh  RT dan RW bahwa HSM bertanggung jawab bilamana ingkar janji maka siap dituntut oleh hukum.


Sangat disayangkan kata Asmadi dari pertemuan dan surat pernyataan tersebut pihak HSM dan Keluarga pelaku belum juga memenuhi pertanggung jawabannya.


Akhirnya pihak keluarga korban melakukan pemeriksaan ke Rumah Sakit Umum Serang atas kehamilan ASH. Hasil dari Diagnosa dokter RSU Serang usia kehamilan ASH sudah 9 bulan jalan.


Karena tidak ada itikat baik dari pelaku pihak korban mendatang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Serang untuk membuat laporan  tertanggal 26 April 2022 dengan Nomor STTLP/B258/lV/2022/SPKT.SATRESKRIM/POLRES Serang/POLDA BANTEN.


Sampai dengan berita ini diterbitkan pelaku HSM menurut keterangan keluarga pelaku HSM melarikan diri kabur dari rumah pamannya pada  pukul 03.00 pada senin subuh melalui pintu kabur dengan naruh kunci. bertepatan dengan orang tua korban berangkat kerja ke Jakarta dan pamannya berangkat ke Bandung.


Maka dari itu pihak keluarga korban melalui Asmadi Geboi meminta keadilan dan penegakan hukum yang seadil-adilnya terhadap orang kecil dan anak yatim. Tegas Asmadi.


(Haris Ranau)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top