Serang, WartaHukum.com - PT. Pahala Sukses Bersama (PSB) pabrik memproduksi tepung pelet ikan di Kawasan Industri Buditexindo Desa Junti, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang ini, kembali di demo warga desa Junti.
Timbulkan masalah polusi udara dengan mengeluarkan bau busuk, puluhan warga desa Junti sayangkan pihak pabrik yang abaikan keinginan warga untuk menghilangkan aroma busuk seperti bau bangkai hingga puncaknya hari ini (Selasa,17/5/2022).
Perwakilan masyarakat Yusdiana mengatakan masyarakat desa Junti sudah bersabar lama dan Ini kali masyarakat melakukan aksinya dengan berunjuk rasa menuntut bau busuk hilang di desa Junti dan sekitarnya.
"Masyarakat sangat sabar, terutama 2 tahun kesini baunya sangat mengingat, kami ingin masyarakat sehat ini bau busuk ini produksinya luar biasa pak, produksi pelet dari limbahan pabrik ikan," ucap Yusdiana.
"Kami tau ini adalah aset desa kami, pabrik ini menganggap enteng limbahnya bau pak, "tukas Yusdiana.
Lebih lanjut Yusdiana membenarkan bahwa pabrik tersebut sudah beberapa kali disomasi pihak desa namun tidak didengar.
"Kami di desa sudah sering mensomasi tapi masih tidak didengar, pendekatan pun sudah kami lakukan" jelas Yusdiana yang juga perwakilan perempuan BPD Desa Junti.
Yusdiana menegaskan bila bau busuk yang dikeluarkan dari pabrik tersebut masih ada harus diberhentikan.
"Namun kalau hari ini bau ini masih terus bau dan baunya ini sudah mencemarkan kesehatan masyarakat juga kepada hasil panen masyarakat itu harus diberhentikan tidak bisa tidak,"tegasnya.
"Harapan ke depan apapun pabrik yang masuk ke desa junti ini harus mempunyai S.O.P (Standar Operasional Prosedur -red) yang jelas untuk kesehatan masyarakat jadi sekali lagi apabila ini tidak diindahkan jangan salahkan kami masyarakat, masyarakat junti ini butuh pekerjaan butuh perusahaan tapi apabila perusahaannya seperti ini saya rasa akan merusak semuanya," tutup Yusdiana saat ditemui awak media di lokasi unjuk rasa.
Sempat menemui warga dan ditolak atas pernyataan pertama, Imam perwakilan PT PSB kembali menemui warga didampingi Kepala desa Junti Jakra, Kasat Intelkam Polres Serang AKP Tatang, Kasat Samapta AKP Dadang, dan Danramil Jawilan Kapten Jajang, membacakan pernyataan yang disepakati.
"Untuk surat pernyataan , PT Pahala Sukses Bersama sedang berjalan menghilangkan bau agar tidak sampai ke desa dan langkah langkah tersebut sebagai berikut :
1. Pembuatan tembok sekatan pada area bongkaran.
2. Pihak perusahaan siap MENYETOP kegiatan untuk melakukan perbaikan jika masih menimbulkan bau.
Demikian pernyataan ini dibuat dengan sebenar benarnya atas perhatiannya diucapkan terimakasih," ucap Imam saat membacakan surat pernyataan di hadapan warga peserta aksi.
Sejumlah aparat kepolisian Polres Serang dan TNI tampak berjaga jaga berlangsungnya aksi unjuk rasa, usai dibacakannya surat pernyataan oleh pihak perusahaan, warga desa Junti yang berunjuk rasa di depan pabrik membubarkan diri dengan tertib.
Penulis : Haris Ranau
Tidak ada komentar:
Tulis komentar