Magelang, WartaHukum.com - Seorang oknum pengajar sebuah pondok pesantren di Kabupaten Magelang ditetapkan menjadi tersangka pencabulan. Ia adalah seorang pria berinisial SA, 36, yang mencabuli seorang santriwati sebanyak 9 kali " dilansir dari borobudurnews.com
Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengatakan kejadian tersebut terjadi sejak bulan Agustus 2021 hingga Oktober 2021 lalu.
Untuk korban sendiri merupakan seorang santriwati pondok pesantren. Korban masih berusia 15 tahun dan masih pelajar SMP,” katanya saat ungkap kasus di Mapolres Magelang (19/5/2022).
Kasus tersebut terungkap, lanjutnya setelah korban dan keluarganya melapor ke polisi pada Februari 2022.
“Menerima laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan, memeriksa handphone korban, memeriksa barang bukti dan meminta keterangan sejumlah saksi. Maka pelaku yang merupakan oknum pengajar di Ponpes ditetap menjadi tersangka,” ungkapnya.
Untuk kronologi kejadian, kata Kapolres bermula bahwa korban tersebut sering diminta membuatkan kopi oleh pelaku.
“Dan suatu ketika pelaku meminta korban membuatkan kopi lalu diantar ke kamar pelaku. Di dalam kamar tersebut ya pelaku melakukan bujuk rayu dan meraba-raba santriwati tersebut. Mulai meraba raba payudara dan alat kelamin korban,” paparnya.
Kepada tersangka, kata Kapolres Dikenakan pasal Tindak pidana pencabulan terhadap anak; sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 UURI No.17 tahun 2016; tentang Penetapan Perppu No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UURI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.
“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda 5 Miliar,” tandasnya.
Sementara pelaku SA, 36, yang juga merupakan warga sekitar Ponpes mengaku sudah menjadi pengajar selama 12 tahun. Ia juga mengaku mengenal korban sudah lama.
Kerja di sana 12 an tahun, dan kenal korban sudah lama. Saya menyesal dan tidak mau mengulang kembali,” ujarnya kepada awak media.
( Team )
Tidak ada komentar:
Tulis komentar