Serang, WartaHukum.com - Adanya insiden pemukulan yang diduga dilakukan oleh salah satu warga Perum Puri Pratama Cisait, RT.004, RW.005, Desa Cisait, Kecamatan Kragilan membuat pihak pengembang perum Puri Pratama Cisait angkat bicara.
Menurut Putra Pihak dari Pengembang Puri Pratama Cisait dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Sabtu 14 Mei 2022 mengatakan, kalau saya sih pribadi coba dikroscek kembali karena saya tidak tau nih sama sekali, kepada yang bersangkutan dan pihak pengurus setempat, masalahnya apa kok bisa sampai terjadi pemukulan tersebut itu kan masuknya penghakiman sendiri, ujar Putra.
" Kalau misalnya ada musyawarah untuk mufakat kenapa gak dipakai itu dulu biar tidak salah paham ada baiknya dijalanin penyelesaian secara mufakat dulu, tapi kalau sudah terjadi kaya gitu ya mau gimana lagi, harus ada klarifikasi dari kedua belah pihak baik dengan pihak pertama selaku pemilik rumah dan pihak pengurus yang disitu, kalau menurut kita sih itu memang salah terjadi pemukulan itu tidak benar," tutur Putra.
Lanjut Putra kalau dari kita sih untuk lingkungan sudah kita serahkan semua ke pihak pengurus lingkungan, kalau kita manggil dan sebagainya saya pikir bukan ranahnya kita, coba nanti saya bantu tanyakan kepada ketua RT nya dulu yah, tutup Putra.
(Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar