Jakarta, WartaHukum.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengundang Prof. Ing Mokoginta terkait Aduan Masyarakat (Dumas) yang sebelumnya dilayangkan oleh Prof. Ing Mokoginta tentang dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Penyidik Ditreskrimum pada Kepolisian Daerah Polda Sulawesi Utara (Polda Sulut) dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana perampasan tanah dan pemalsuan surat.
Prof. Ing terlihat memasuki Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 17/05, sekitar pukul 13.00 WIB, dengan didampingi oleh dua orang kuasa hukumnya, Jaka Maulana, S.H., dan Franziska Runturambi, S.H., dari LQ Indonesia Law Firm.
Ditemui usai kegiatan tersebut, Prof. Ing menjelaskan kepada awak media bahwa maksud kedatangannya pada hari ini adalah untuk memenuhi undangan dari Kanit 4 Subdit I, Dittipidum Bareskrim Polri.
“Maksud kedatangan kami hari ini adalah untuk memenuhi undangan dari Dittipidum Bareskrim, untuk menemui Kanit 4 Subdit I, guna dimintai keterangan dan klarifikasi sehubungan dengan aduan masyarakat yang kami layangkan kepada Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana perampasan tanah dan pemalsuan surat yang terjadi di Gogagoman, Kotamobagu, Sulawesi Utara.” Jelasnya.
Aduan masyarakat tersebut, lanjut Prof. Ing, didasarkan pada adanya temuan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum penyidik Ditreskrimum pada Polda Sulawesi Utara yang menangani perkara tersebut.
Advokat Franziska Runturambi, S.H., selaku kuasa hukum Prof. Ing, menjelaskan, perkara yang menyeret nama Stella Mokoginta, yang merupakan isteri dari pengusaha Harry Kindangen, pemilik PT Hasjrat Abadi ini bermula pada tahun 2017, ketika Prof. Ing Mokoginta dan dr. Sientje Mokoginta selaku pemilik atas sebidang tanah seluas 17.996 meter di Kota Kotamobagu berdasarkan Sertifikat Hak Milik tahun 1980, menemukan adanya penerbitan sertifikat tahun 2017 yang diduga dipalsukan dan cacat prosedural di atas bidang tanah tersebut, tercatat atas nama Marthen Mokoginta.
Prof. Ing dan ahli waris lainnya kemudian mengajukan pembatalan terhadap sertifikat tersebut melalui PTUN, gugatannya sendiri telah inkracht, bahkan sertifikat yang diduga cacat prosedural tersebut telah dinyatakan batal dan ditarik peredarannya oleh kantor pertanahan setempat
Namun anehnya, lanjut Franziska, penanganan terhadap dugaan tindak pidana terkait penerbitan sertifikat tersebut seolah tidak pernah bisa terungkap.
Beberapa keanehan yang terjadi pada Laporan Polisi yang ketiga adalah pasal 263 dan pasal 385 KUHP yang menjadi dasar laporan pelapor akan tetapi oleh penyidik diterapkan pasal 167, padahal pada laporan polisi yang kedua (SP3) korban melaporkan pasal 167 dan minta agar pasal 263 dan pasal 385 diterapkan juga, jawaban penyidik dalam gelar tidak dapat diterapkan pasal 263 dan pasal 385 dengan berbagai alasan yang tidak masuk akal dan tetap menerapkan pasal 167. Ahli pidana Bapak DR Jhonny Lembong turut menjelaskan bahwa tidak dapat diterapkan pasal 167, pendapat ahli pidana dikesampingkan dan tidak dipakai oleh penyidik.
Keanehan kedua gelar perkara tanggal 22 Desember 2021 penyidik meminta dilakukan pengembalian batas kepada kantor ATR/BPN Kota Kotamobagu, faktanya SHM No: 98/Gogagoman tahun 1978 adalah satu-satunya SHM yang sah. Beberapa SHM yang terbit dari pemecahan SHM 2567/Gogagoman tahun 2009 telah dibatalkan lewat putusan PTUN sampai tingkat kasasi (tanggal 16 Mei tahun 2019), dan sidang lokasi untuk batas-batas tertera dalam putusan. Permintaan pengembalian batas dari penyidik tidak masuk akal bagi pelapor.
Kemudian, Pada LP yang ke empat sejak 2021 sampai dengan saat ini, Terlapor Stella Mokoginta dkk, sampai dengan saat ini belum diperiksa oleh Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara.
Selanjutnya, SPDP yang dikirimkan oleh penyidik ke Kejaksaan Negeri Sulawesi Utara setelah di cek oleh kuasa hukum ketika berkunjung ke Manado, didapat informasi belum ada berkas-berkas yang dikirimkan oleh penyidik sehingga berulang beberapa kali dikembalikan kepada penyidik.
“Semenjak 2017 sampai dengan saat ini, tidak kurang dari 4 nomor laporan polisi, yang sudah mengalami 6 kali pergantian Kapolda, tapi seolah tidak ada yang bisa meluruskan dan memberikan kepastian hukum terhadap perkara ini. Padahal berdasarkan hasil analisa yang telah kami lakukan terhadap bukti-bukti yang diberikan, posisi kasusnya tidaklah terlalu sulit, bahkan bisa dibilang sudah sangat terang benderang, tapi sampai saat ini tidak juga bisa diselesaikan, sehingga karena itu kami menduga ada intervensi dari oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab yang tidak ingin perkara ini terungkap.” Lanjut Franziska.
Atas ketidakjelasan penanganan kasus tanah ini, Klien kami memohon kepada Bapak KAPOLRI agar kiranya memberikan Atensi dan perhatian agar kasus ini dapat ditarik dan dilanjutkan pemeriksaannya di MABES POLRI, dengan harapan dapat lebih professional dan bebas intevensi dari pihak ataupun oknum yang tidak menginginkan kasus ini berjalan dengan baik. Karena jika sebagai masyarakat pengadu yang hak-haknya seharusnya dilindungi dalam mencari keadilan dan kepastian hukum tidak diberikan oleh Ditreskrimum POLDA SULUT, keraguan Prof. Ing Mokoginta harus kemana lagi mencari keadilan? Jika di POLDA Sulut tidak bisa, harapan terbesar saya adalah MABES POLRI yang dapat memberikan saya cahaya keadilan, tutur Prof. Ing. Mokoginta.
Disinggung mengenai hasil dan tindaklanjut dari kegiatan klarifikasi hari ini, Advokat Jaka Maulana, S.H., menyatakan bahwa dirinya selaku kuasa hukum Prof. Ing mengapresiasi undangan tersebut.
“Pertama-tama kami mau berterima kasih, dan memberikan apresiasi kepada Dittipidum Bareskrim yang telah menindaklanjuti aduan kami, meski pun yang tadi itu baru sekedar klarifikasi, tapi saya yakin buat Prof. Ing yang sudah mengupayakan perkara ini selama bertahun-tahun, perhatian yang diberikan oleh Bareskrim bisa menambah semangat juang, mudah-mudahan ini bisa jadi langkah awal untuk mengurai benang kusut penanganan perkara ini, semoga kebenaran dan keadilan dapat segera terwujud bagi klien kami.” Tutupnya.
Untuk itu, Advokat Jaka menghimbau kepada seluruh masyarakat yang memiliki informasi terkait perkara ini, dapat menghubungi Hotline LQ Indonesia Law Firm di 0818-0489-0999.
Sumber : (Press Release LQ Indonesia Law Firm, 17 Mei 2022)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar