Jumat, 06 Mei 2022

Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak Satreskrim Polres Serang Masih Melakukan Tahap Penyelidikan Terhadap HSM Diduga Pelaku Cabul




Serang, WartaHukum.com - Kepolisian Resort (Polres) Serang melalui Kepala Unit (Kanit) Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) telah menindaklanjuti laporan  korban perbuatan pencabulan dengan nomor : STTLP/B/258/IV/2022/SPKT.SATRESKRIM/Polres Serang/Polda Banten. Jum'at. (6/5/2022)


IPDA Stefani, Kanit UPPA Polres Serang melalui sambungan telepon pada Jum'at 6 Maret 2022 menjelaskan bahwa Kepolisian telah mengatensi laporan dari Karisah, 53 tahun, Kampung Masigit RT.006, RW. 001 Desa Situterate, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Laporan terkait Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo pasal 82 ayat (1) UU RI no. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no. 23 tahun 2002 tetang Perlindungan Anak.


" Hari ini Korban sudah dimintai keterangan oleh penyidik. dari keterangan ASH korban pencabulan anak dibawah umur, pihak kepolisian sekarang sedang melakukan tahapan untuk mengumpulkan data-data penguat dengan pengambilan keterangan saksi-saksi, dan hasil visum untuk menguatkan bahwa pelakunya yang di jelaskan oleh korban adalah HSM untuk ditingkatkan ke penyidikan," tegas IPDA Stefani.


Sementara itu pihak korban ketika dihubungi sedang berada di Bogor dan belum bisa memberikan keterangan.


Penulis : Haris Ranau

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top