Jakarta, WartaHukum.com - Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA dijemput paksa aparat pada Rabu (29/6/2022).
Kuasa hukum Alvin, Sukisari dan rekan mengatakan penjemputan dilakukan pagi hari. "Bahwa hari ini, tanggal 29 Juni 2022, sekitar pukul 08.00 WIB klien kami Alvin Lim, dijemput paksa oleh aparat, bahkan sampai dijemput di depan kamar tidur," katanya.
Maka dari itu ia minta perlindungan hukum kepada eksekutif, yudikatif dan lembaga yang menaunginya.
"Dengan ini, kami memohon perlindungan hukum kepada Presiden Joko Widodo, Menko Polhukam, Kapolri, Kejagung, Ketua Mahkamah Agung, KOMNAS HAM, KOMISI KEJAKSAAN, KOMISI YUDISIAL dan instansi terkait," harapnya.
Kuasa hukum Alvin Lim, Sukisari menjelaskan saat ini kliennya sedang dalam perjalanan (pagi tadi).
"Kami sedang dalam perjalanan menuju PN Jakarta Selatan (pagi)," terangnya.
Ia mengungkapkan sidang hari Senin (27/6/2022) yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Arlandi Triyogo dan hakim anggota Samuel Ginting dan Raden Ary Muladi, telah memutuskan persidangan akan digelar kembali pada pekan depan, hari Senin, tanggal 4 Juli 2022.
"Penjemputan paksa terhadap seorang terdakwa seharusnya dilakukan sesuai hari sidang yang telah ditetapkan oleh majelis hakim yakni 4 Juli 2022, bukan sekehendak hati," jelasnya.
Penjemputan tersebut seharusnya tunduk pada Pasal 154 ayat 6 KUHAP, berbunyi :
_"Hakim ketua sidang memerintahkan agar terdakwa yang tidak hadir tanpa alasan yang sah setelah dipanggil secara sah untuk kedua kalinya, dihadirkan dengan paksa pada sidang pertama berikutnya"_
Ia menjelaskan pada sidang hari Senin (27/6/2022), Terdakwa melalui Tim Penasehat Hukum, telah secara resmi menyampaikan surat keterangan sakit, dan telah diterima oleh majelis hakim di dalam persidangan.
"Dengan ini, tim Penasehat Hukum meminta perhatian dan perlindungan hukum atas tindakan dan proses penjemputan yang tidak sesuai dengan KUHAP dan bertentangan dengan Hak Asasi Manusia, kepada Presiden Joko Widodo, Menko Polhukam, Kapolri, Kejagung, Ketua Mahkamah Agung, KOMNAS HAM, KOMISI KEJAKSAAN, KOMISI YUDISIAL dan instansi terkait," harapnya.
(Sumber: Penasehat Hukum dan Asisten Tim Kuasa Hukum Alvin Lim)_
Tidak ada komentar:
Tulis komentar