Serang, WartaHukum.com - Viral, video kiriman warga desa Parakan Kecamatan Jawilan berdurasi (2.50 menit) diduga salah satu perusahaan yang membuang limbah cair berwarna hitam dan berbusa sisa hasil produksinya ke pesawahan warga sekitar pabrik. Rabu 22 Juni 2022.
Dari suara dalam video tersebut terdengar limbah cair hitam dan berbusa dibuang oleh PT. WPLI (Wahana Pemunah Limbah Industri) yang beralamat jalan Raya Cikande Rangkas Bitung nomor. KM 6 RW.01, Parakan, Kecamatan Jawilan kabupaten serang Banten.
"Iyo cekel sing rapet, (ayo pegang yang rapat) waduh ini air limbah yang airnya berbahaya hitam berbusa, ini minta ganti rugi sawah kita terkena limbah, waduh kalau tidak nanti di viralkan, neh busa-busa yang berbahaya tuh air limbah, sawah masyarakat jadi rusak, tuh lihat WPLI sangat berbahaya busanya, airnya hitambahkan cacing ada belut pada mati, tuh air limbah berbahaya ke sawah-sawah warga, minta tanggung jawaban pihak WPLI kasihan para petani, iya klo di makan padi nya terkena racun, benih-benih pada hancur benih padi woyy...mau di bawa kemana ini, air nya berbusa airnya pekat, tuh airnya berbusa tuh ..air racun, bahkan bibit benih hancur tuh.." suara dalam video berdurasi 2.50 menit tersebut.
Pengirim video warga Desa Parakan, Apeng Cikoja mengatakan jika video tersebut diambil oleh beberapa warga tadi sore (22/06/22) dan membenarkan jika PT. WPLI telah membuang limbah cair berwarna hitam dan berbusa ke areal persawahan warga.
" Iya pak benar kalau tadi Rabu sore 22/06/22 PT. WPLI telah membuang limbah cair berwarna hitam dan berbusa ke pesawahan warga tepat di belakang pabriknya, nyata itu di dalam video nya, kalau berapa hektar nya pesawahan warga yang terkena dampak dampak limbah cair tersebut saya tidak tau pak, yang pasti padi, cacing belut pada mati. " Kata Apeng.
Sampai berita ini disiarkan pihak perusahaan PT. WPLI belum dapat dimintai statemennya.
(Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar