Minggu, 26 Juni 2022

Berikut Reaksi IPW Atas Dilepasnya Henry Surya Dari Tahanan Bareskrim Mabes Polri





Jakarta, WartaHukum.com - Dilepasnya Henry Surya oleh Bareskrim Mabes Polri membuat banyak perhatian dari berbagai unsur, diantaranya Indonesia Police Watch (IPW).


IPW yang merupakan lembaga independen pemantau kinerja dari institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyoroti terkait dengan dilepasnya Henry Surya dari tahanan Bareskrim Mabes Polri.


Berikut Pernyataan yang dikeluarkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) terkait dilepaskannya tersangka Hendry Surya Dirut PT. INDOSURYA, Indonesia Police Watch mendesak menkopolhukam untuk mengkoordinasikan 2 lembaga penegak hukum Polri dan Kejagung dalam proses penegakkan hukum dalam kasus investasi Bodong Indosurya yg merugikan ribuan anggota masyarakat dengan alasan:


1. lepasnya dirut Indosurya dari tahanan Bareskrim karena masa tahanan habis demi hukum selain menimbulkan kekecewaan publik yang nyata-nyata dirugikan pada gilirannya menimbulkan ketidak percayaan masyarakat pada Polri dan  pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum pada masyarakat. 


2. Konflik pendapat atau opini hukum  antara Kepolisian dan kejaksaan agung terkait P. 19 ( ada ratusan petunjuk ) dengan banyaknya petunjuk jaksa yang tidak mampu dipenuhi oleh polisi hanya memperlihatkan ego sektoral atau kelembagaan antara polri dan kejagung, yang ujungnya masyarakat dirugikan karena dengan ratusan petunjuk  P19  lepasnya tersangka dirut PT Indosurya .


3. Kapolri harus mengevaluasi tim penyidik Bareskrim dan Jaksa Agung harus mengevaluasi jaksa pemeriksa berkas perkara atas lepasnya tersangka dari tahanan, untuk mengetahui apakah ada dugaan kongkalikong permainan uang dgn lepasnya tersangka.


Sumber : Siaran Pers IPW, Minggu 26 Juni 2022.

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top