Bekasi, WartaHukum.com - Miris dengan adanya pemberitaan yang viral di media Online beberapa waktu lalu yang dengan bangganya serasa sudah pintar dan kebablasan mengadakan acara giat kerja bakti pakai di ekspos media online.
Padahal dalam hal ini oknum tersebut sudah pernah mencaleg diperiode sebelumnya, tapi kenapa tidak paham dengan aturan penyelenggaraan yang sudah baku dari KPU.
Disini KPU Kota Bekasi Kecolongan apa terkesan tutup mata atau oknum tersebut merasa terlalu hebat dan jago dalam Hukum, diminta KPU Pusat terutama KPU kota Bekasi agar menindak tegas oknum Bacaleg yang terbukti melakukan kampanye terselubung apa lagi curi start dimana sudah termasuk dalam undang - undang Kampanye diluar jadwal dapat kenai sanksi dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak 12 juta.
Pada saat ini ditemukan dari jejaring media Online yang viral partai PERINDO DPC Pondok Gede Rentina Sitorus sudah mulai mengadakan kampanye terselubung yang baru - baru ini mengadakan bakti sosial dengan bangganya diliput dari beberapa media Online beberapa link berita dibawah ini :
Sudah jelas Dalam hal itu sesuai dengan pasal 492 Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam pasal itu disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja berkampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU.
“Untuk setiap peserta pemilu sebagaimana dimaksud Pasal 276 Ayat 2 UU Pemilu dipidana maksimal 1 tahun penjara dan denda maksimal Rp 12 juta.”
Nah sudah jelas pelanggarannya dan oknum tersebut kan sudah pernah mencaleg sebelumnya. Jadi tidak ada alasan lagi pihak KPU Pusat terutama KPU kota Bekasi seret dan jebloskan ke penjara karena sudah murni pelanggarannya.
Kalau sudah dijebloskan ke penjara ada efek jera kedepannya pada para Bacaleg/ Caleg yang akan maju di pesta Demokrasi tahun 2024 karena sudah ada contoh dari partai PERINDO DPC Pondok Gede Yang melakukan kampanye terselubung antara lain curi start. Tegas Abu Yazid.
Semoga hukum di Indonesia benar dijalankan bukan anget anget tai ayam dijalankan pada pas acara berlangsung yang pada akhirnya tidak ada efek jera.
Saat dikonfirmasi pada KPU kota Bekasi dengan tegas mengatakan untuk saat ini :
1. Belum ada peserta pemilu (partai politik) yang ditetapkan oleh KPU RI.
2.Belum ada bacaleg/caleg karena belum masuk tahap pencalonan.
3. Belum ada tahapan kampanye.
Dan saat ditanya terkait sanksi tegas apa yang dilakukan pihak KPU kota Bekasi karena sudah jelas terbukti mencuri start atau kampanye terselubung dan ada beberapa temuan lainnya belum bisa menjawab.
Kalau pun memberikan bantuan kepada kelompok masyarakat yang membutuhkan. Namun, bantuan itu kiranya tidak dimanfaatkan untuk pencitraan dalam kontestasi Pilkada 2024.
Seperti yang dilakukan Bacaleg dari Partai PERINDO bantuan yang dimuati kampanye terselubung itu meliputi membantu masyarakat mendapatkan kartu BPJS gratis, yang diminta persyaratan KTP Foto copy 2 lembar dan KK dan berujung memanipulasi data juga tanda tangan para masyarakat dibuatkan surat pernyataan sepihak tanpa sepengetahuan para pemberi KTP dan KK.
Untuk syarat menjadi Ketua DPC harus atau setidaknya punya modal KTP itu gunanya para team suksesnya blusukan ke warga di daerah Pondok Gede sekitarnya mencari Korban KTP nya agar dikumpulkan.
Bisa di cek dan ditanyakan pada masyarakat apakah mereka menandatangani surat pernyataan yang dikeluarkan dari DPD partai PERINDO. Dan bisa dilihat bukti fisik di sekretariat Partai PERINDO kota Bekasi ratusan data KTP berikut lampiran surat pernyataan yang di manipulasi tanda tangan yang dilakukan Rentina Sitorus sendiri juga sekretarisnya di rumah.
Sudah jelas jelas melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP berbunyi sebagai berikut:
“Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.”
KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jadi diharapkan pihak KPU Pusat terutama KPU kota Bekasi segera di Proses. Kembali Abu Yazid meminta dengan tegas.
(Team)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar