Sabtu, 25 Juni 2022

Gaji 1.682 PPPK Tak Ditanggung Pemerintah Pusat, Pemkab Serang Baru Sadar

 


Serang, WartaHukum.com - Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah akan bertemu dengan MenPAN-RB pada Jumat (Kemarin- red) untuk membahas soal gaji PPPK dan penghapusan pegawai honorer.


Pemerintah Kabupaten Serang baru menyadari bahwa yang membayar gaji 1.682 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemkab Serang bukan pemerintah pusat.


Setelah nasib 1.682 PPPK terkatung-katung selama enam bulan. Terkait hal itu, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengaku ada miskomunikasi antara pemerintah pusat dengan Pemkab Serang terkait anggaran gaji PPPK.


"Belum disampaikan (surat keputusan) karena perekrutan dilakukan Kementerian Pendidikan, dan ini ada miskomunikasi dengan pemerintah daerah," kata Tatu kepada wartawan di Pendopo Bupati, Kamis (23/6/2022).


Dikatakan Tatu, pada awalnya, dia beranggapan bahwa saat merekrut 1.682 PPPK, gaji akan dibayarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, bukan Pemkab Serang.


"Kami ketika meng-hire PPPK ini, kami berasumsi, beranggapan, bahwa penggajian mereka ini dari pusat, ternyata dibebankan kepada pemda," ujar Tatu.


Sehingga, pada tahun 2021 lalu saat membahas APBD tahun 2022 bersama DPRD, Pemkab Serang tidak menganggarkan gaji PPPK. Tatu menyebut, kebutuhan belanja PPPK sebesar Rp 98 miliar dalam satu tahun.


"Perlu diketahui, dengan 1.682 calon PPPK yang ada, hampir Rp 100 miliar dana yang dibutuhkan di tengah APBD yang belum normal akibat Covid-19," kata Tatu.


Datangi Kemenpan-RB terkait persoalan itu, Ratu Tatu akan bertemu dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) untuk mencari solusi penyelesaian gaji 1.682 PPPK, tutupnya.


(HR)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top