Rabu, 08 Juni 2022

LPM Desa Nyompok Tegaskan Puing Di Peruntukkan Untuk Sosial Jalan Dan Tidak Diperjual-Belikan

 




Serang, WartaHukum.com - Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Pemerintahan yompok Kecamatan Kopo. Menolak dengan tegas terkait adanya pemberitaan di salah satu media online tentang dugaan melakukan jual-beli puing bekas coran proyek Jalan Poros Kabupaten Serang Cikande- Kopo sebagai Aset Negara. Disampaikan di ruang Kantor Desa Nyompok. Selasa (7/6/2022).


Sara Winata, anggota LPM, selaku wakil dari Instansi LPM dan Pemdes Nyompok menyampaikan stement terkait dengan adanya pemberitaan yang sudah beredar di masyarakat dan menjadi konsumsi publik bahwa pada pemberitaan media online " Dugaan bahwa LPM Desa Nyompok melakukan transaksi jual beli aset negara berupa bekas puing coran proyek jalan poros Kabupaten Serang jalur Cikande-Kopo."


Itu semua tidak benar, kalaupun ada transaksi jual beli puing itu diluar daripada tanggung jawab kami selaku LPM dan Pemerintahan Desa Nyompok. sekali lagi kalau memang ada oknum yang melalukan jangan dikait-kaitkan dengan Aparatur Perangkat Desa dan Pemerintahan Desa Nyompok, tegas Sara Winata.


Ketua LPM Desa Nyompok Ahmad Rozi, membenarkan apa yang disampaikan oleh Sara Winata. serta menolak tegas isi dari pemberitaan itu.


" Betul ! bahwa puing tersebut tidak di perjual belikan melainkan di peruntukan untuk kepentingan masyarakat umum. yang dialokasikan pada pemeliharaan jalan poros Desa yang rusak berat di 3 titik yaitu : 


1. Di peruntukkan pada jalan Kampung Cinemde tembus ke arah Kecamatan Cisoka, 2. Kampung Nyompok Girang tembus ke Desa Cidahu dan 3. Kampung Cileged yang tembus ke Desa parakan Kecamatan Jawilan. Tegas Ahmad Rozi.


Diujung telpon selular Kepala Desa Nyompok Sopian dalam penyampaiannya " Sangat disayangkan adanya berita yang sudah ramai di perbincangkan, sebaiknya kalau pihak pemborong atau pelaksana di lapangan urut salam ke Desa, karena Kami di Desa adalah Kepemerintahan juga. apa pun kegiatan yang ada di wilayah kerja Desa patut kami tau. 9 hari yang lalu puing itu ada yang mengelola. LPM memanfaatkan puing bekas jalan betonisasi pada hari ke 10 dan itu perangkat LPM tidak melakukan transaksi jual beli. puing itu di peruntukan untuk kepentingan sosial di alokasikan pada 3 titik jalan poros Desa yang rusak parah. seperti yang di sampaikan pengurus LPM.


Karena kami paham isi dari pada PP no. 28 Tahun 2014 turunan dari PP no. 17 tahun 2008 Tentang pengelolaan Barang/Jasa milik Negara. semuanya ada mekanisme yang harus di tempuh, singkat Sopian mengakhiri telponnya.


Penulis : Haris Ranau

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top