Serang, WartaHukum.com - Ketua Perkumpulan Wartawan Serang Timur (Perwast) Angga Apria Siswanto mempertanyakan pasangan u-ditch pada paket pekerjaan pembangunan jalan kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang segmen 2 yang sedang dikerjakan PT. Duta Tunas Kontruksi Pratama.
Menurut Angga, pada tahapan pekerjaan diduga tidak menggunakan pasir urug sebagai lantai dasar sebelum u-ditch tersebut dipasang. Jika tidak menggunakan pasir urug, kenapa di samping lokasi terdapat tumpukan pasir.
"Seperti apa metode pelaksanaan pemasangan u-ditch yang benar. Apakah pada gambarnya menggunakan urugan pasir, ataukah tidak," kata Ketua Perwast, Rabu (29/06/2022).
Masih kata Angga, sebelum melaksanakan kegiatan, seharusnya ada tahapan perencanaan pasangan U-Ditch yang sudah ditetapkan ataupun sudah tertera dalam spesifikasi teknis kegiatan.
"Cara pemasangan U-Ditch yang kurang tepat dapat berpotensi terhadap penyumbatan saluran air, dimana sering ditemukan posisi kemiringan pada pasangan U-Ditch dari hulu ke hilir tidak tepat, cenderung naik turun," tambahnya.
Sementara itu, Ade selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang ketika dikonfirmasi via pesan WhatsApp, yang bersangkutan belum bisa menjawab pertanyaan yang diajukan.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak PT. Duta Tunas Kontruksi Pratama belum bisa ditemui untuk dimintai keterangan.
Diketahui, paket pekerjaan pembangunan jalan kawasan Puspemkab segmen 2 berlokasi di Kecamatan Ciruas dengan volume panjang 2.805 meter dan lebar 16, 22 dan 25 meter dengan nomor kontrak 620/05-PK.HS.5041245/SPK/PBN.KWS.PUSPEMKAB-S2/KPA-BM/DPUPR/2022 nilai kontrak Rp 28.998.750.000 bersumber dari DTU-DAU -APBD Kabupaten Serang yang sedang dikerjakan PT. Duta Tunas Kontruksi Pratama dan konsultan PT. Baku Cipta Kreasi dengan jenis pekerjaan agregat.
(Din)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar