Rabu, 22 Juni 2022

Polres Serang Tangkap Sponsor TKI Ilegal Asal Kecamatan Pontang

 



Serang, WartaHukum.com - Sponsor TKW, NN (43) asal Kecamatan Pontang Kabupaten Serang harus berhadapan dengan hukum. Dirinya ditangkap karena menjalankan bisnis penyaluran tenaga kerja Indonesia (TKI) secara ilegal.


Tersangka sponsor NN mencari dan menyalurkan TKI warga negara Indonesia (WNI) untuk dipekerjakan menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi dengan cara merekrut dan mencari pekerja yang diberangkatkan sebagai pekerja migran.


Selain itu, modus yang dilakukan pelaku juga memberikan uang sekitar 3 jt kepada korban. Namun NN juga merekrut korban yang masih di bawah umur. Akibatnya, NN dijerat dengan pasal perlindungan pekerja Indonesia dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).


Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat dan personil Unit PPA Polres Serang kemudian langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka NN dari Kecamatan Cikuesal sampai dengan tertangkap di jalan tol Serang Merak-Jakarta Km 55 Kragilan. 


"Dari pengembangan kasus, penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Serang berhasil menggagalkan penyelundupan 7 orang calon PMI asal Bima NTB yang akan diberangkatkan ke Arab Saudi oleh tersangka NN dan satu lainnya berasal dari Cikuesal Kabupaten Serang," jelas Kapolres AKBP Yudha Satria, saat menggelar Pres Conference, Rabu (22/6/2022).





Lanjut Yudha, saat mobil yang dikendarai tersangka diberhentikan petugas dan setelah diperiksa ternyata benar sedang membawa calon Pekerja migran Indonesia. 


Yudha mengatakan, dalam penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan delapan orang korban RM, DL, VR, SM, PWS, NW, NL dan FS beserta barang bukti 1 unit mobil Calya dengan Nopol A 1274 KY, 1 unit handphone merk Infinite, 4 buku paspor ,1 buku tabungan Mandiri, uang tunai sebesar Rp.1.850.000 dan 1 tiket pesawat. 


Sementara, lajur Yudha, upaya penggagalan tersebut terjadi di rumah tersangka di Desa Linduk, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang pada hari Senin 20 Juni 2022 sekitar jam 22:30 WIB. 


"Kita berhasil menangkap NN, sementara untuk 3 orang inisial AS, PT, AR masih DPO," kata Yudha. 


"Atas perbuatannya, tersangka di jerat pasal 2 dan pasal 4 Pasal 10 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dan Pasal 81 Jo Pasal 86 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun sampai 3 tahun penjara," tegasnya. 


(Red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top