Wonosobo, WartaHukum.com - Penerimaan Peserta Didik Baru SMP Negeri di wilayah Kabupaten Wonosobo telah di umumkan pada Sabtu, 25 Juni 2022, Namun beberapa Wali Murid mengeluhkan hasil pengumuman tersebut, dikarenakan anak mereka yang berada di zona 1 tergeser oleh anak yang berada di zona 2 dan 3.
Dari pantauan awak media, didapati beberapa operator dapodik SD mengubah TIKOR (titik koordinat) tanpa menyesuaikan tempat tinggal siswa yang didasarkan oleh KK (kartu keluarga) namun TIKOR didekatkan dengan Sekolah Negeri yang diinginkannya.
TS salah satu anak lulusan SD di kelurahan Jlamprang dan berdomisili di Kelurahan Jlamprang Wonosobo mendaftar di SMPN. 1 Mojotengah sebagai pilihan pertama dan SMPN. 1 Wonosobo sebagai pilihan kedua, namun tidak diterima di keduanya.
Menurut orang tuanya saat ditemui awak media, data dapodik TS masuk zona 1 kedua sekolah tersebut, namun hasil pengumuman bisa tersingkir oleh anak yang berasal dari zona 2.
"Teman saya NT anaknya sekolah di SD Wilayah Kecamatan Garung, dan bisa diterima di SMPN. 1 Mojotengah Wonosobo, karena mereka berdelapan merubah titik koordinat yang di buat oleh gurunya, koordinat diubah di Desa Krasak (zona 1) tidak sesuai dengan alamat rumah dan KK anak didik. Sehingga bisa diterima di SMPN.1 Mojotengah," kata ST wali siswa dari TS
Lanjutnya, "Berarti ini kecurangan yang disengaja dan mengakibatkan kerugian pada orang lain termasuk anak saya, curang dan harus diluruskan yang seperti ini," Keluhnya.
Kecurangan atau manipulasi data yang dilakukan oleh oknum operator Dapodik SD tersebut, mengakibatkan beberapa anak yang bertempat tinggal dekat dengan Sekolah (Zona1) akhirnya tidak diterima dan mau tidak mau harus mencari sekolah swasta untuk bisa tetap sekolah.
Berawal dari keluhan beberapa warga, Tim Media menelusur ke SMPN. 1 Mojotengah, SMPN. 2 Wonosobo, SMPN. 1 Wonosobo. Senin (27/6)
Tulus Ketua Panitia PPDB SMPN.1 Mojotengah Wonosobo ketika dikonfirmasi awak media perihal kecurangan yang terjadi merasa tidak tau menahu tentang hal tersebut.
"Kami hanya menerima semua pendaftar sesuai kuota, verifikasi data adalah ranahnya Dinas Disdikpora dan operaror Dapodik masing-masing SD. Hari ini Senin tanggal 27 hingga 28 Juni pendaftaran ulang, atas informasi tersebut saya akan berusaha mencocokan kebenaran dokumen antara yang diupload dengan KK saat daftar ulang." tegas Tinus.
Senada dengan Tinus, Kepala SMPN. 1 Wonosobo dan Kepala SMPN.2 Wonosobo juga akan memberikan perhatian terhadap pendaftar yang janggal.
Kepala Sekolah SMP N 1 Wonosobo Sri Puji Astuti, M.Pd. saat menunjukkan hasil pengumuman kepada awak media menemukan kejanggalan. Ada TIKOR peserta didik di perempatan Alun-alun Wonosobo namun asal anak bersekolah di SD Wilayah Selomerto (diluar zona), setelah seluruh daftar diteliti terdapat 6 calon anak didik yang dicurigai memalsukan Tikor, dan meminta ketua Panitia mencocokkan dengan KK saat daftar ulang.
Menurut jadwal, setelah pengumuman dilakukan pendaftaran ulang secara ofline dan verifikasi kebenaran dokumen termasuk Kartu Keluarga (KK) dengan menunjukkan aslinya. Apabila diketemukan data yang tidak sesuai dengan dokumen yang di upload saat pendaftaran online menurut Peraturan Bupati Wonosobo No. 36 Tahun 2022 pasal 23 ayat 3 berbunyi "Apabila ditemukan ketidaksesuaian hasil verifikasi, perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pendidikan, berhak untuk membatalkan verifikasi, dan SK Kepala Dinas Dikpora Wonosobo No. 402/0945 tahun 2022 Tentang Juknis penyelenggaraan PPDB SD dan SMP tahun 2022/2023 maka siswa dinyatakan ditolak / dikeluarkan.
("et")
Tidak ada komentar:
Tulis komentar