Serang, WartaHukum.com - Beredarnya sebuah rekaman video di media sosial yang menyebutkan PT. Wahana Pamunah Limbah Industri (WPLI) diduga telah membuang limbah cair berwarna hitam dan berbusa ke sawah milik warga Desa Parakan Kecamatan Jawilan Serang Banten, di bantah pihak PT. WPLI.
Krisna Murti Humas PT. WPLI menegaskan, bahwa video yang tersebar tersebut tanpa dilakukan pengecekan fakta kejadian yang sebenarnya.
Karena menurut Krisna, setelah pihaknya melakukan pengecekan fakta di lapangan, diketahui bahwa air yang berbuih tersebut bukan berasal dari PT. WPLI, melainkan mungkin dari pabrik lain yang bersebelahan dengan PT. WPLI.
“Disimpulkan bahwa saluran drainase air hujan sekitar lokasi pabrik PT. WPLI tidak mengandung unsur yang dapat menimbulkan buih dan PH air sawah sesuai dengan baku mutu,” Ungkap Krisna dalam keterangan tertulisnya, pada Jumat (24/6/2022).
Krisna juga menyebut, bahwa oknum yang menyebarkan video tersebut sudah mengakui kesalahannya atas pembuatan video yang tidak benar. Begitu juga dengan pemilik sawah telah membuat surat pernyataan "bahwa sawahnya tidak ada masalah dan tidak menuntut ganti rugi dalam bentuk apapun," ungkap Krisna.
Krisna juga menjelaskan kejadian tersebut bermula pada Rabu (22/6/2022) sekitar pukul 15.30 – 17.30 terjadi curah hujan yang cukup tinggi (ekstrim) dan disertai dengan angin kencang (puting beliung) di Desa Parakan, sehingga terjadi perubahan debit air hujan di sekitar lokasi pabrik WPLI, lokasi pabrik di sekitar sawah serta perkampungan yang secara keseluruhan mengarah dan mengalir ke arah yang lebih rendah yaitu sawah.
"Disaat yang bersamaan, gudang cat yang bersebelahan dengan PT. WPLI diterjang angin kencang, sehingga menyebabkan atap gudang tersebut roboh dan mungkin air kemasan drum tercecer ke sawah, yang kebetulan berhimpitan dengan pintu air hujan WPLI,” terangnya.
Dalam menindaklanjuti kejadian tersebut, PT. WPLI melakukan penutupan saluran drainase air hujan yang berpotensi menggenangi dan mengalir ke sawah.
(Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar