Serang, WartaHukum.com - Bak sebuah syair yang dinyanyikan oleh musisi gambus yakni Mas'ud sidik dengan judul selingkuh, berikut isi kutipan sebuah syair dengan judul selingkuh:
> Katanya berselingkuh itu nikmat, tetapi rumah tangga jadi kiamat.
> Katanya pacar gelap itu asik, hati-hati rumah tangga jadi terusik
> Kau telah mengingkari, sumpah janji yang suci
> Kusangka panas sampai ke petang, kiranya hujan di tengah hari...
(Lagu : Selingkuh/Mas'ud Sidik)
Penggalan lirik lagu di atas merupakan cerminan suasana hati LMN warga Desa Mekarsari, suami sah dari perempuan berinisial WYH yang diduga telah melakukan perselingkuhan dengan laki-laki berinisial MG warga Desa Pamanuk, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang.
Ditemui disebuah warung kopi, LMN menuturkan kronologis dugaan adanya perselingkuhan yang dilakukan istrinya WYH dengan MG.
"Begini kang (kepada media),perselingkuhan istri saya dengan MG terbongkar saat hapenya jatuh ,ditemukan oleh bibinya," ucap LMN mengawali obrolan, Kamis (8/6/2022).
" Waktu HP dipegang bibinya, ada panggilan masuk dari MG terus diterima oleh bibinya. Terjadilah komunikasi yang mengarah adanya dugaan perselingkuhan antara MG dengan istri saya, "terang LMN sambil menghisap rokoknya dalam-dalam.
Lanjut LMN, Sejak itu saya mulai menyelidiki kebenarannya, didapatlah beberapa pesan WhatsApp masuk dari MG kepada istri saya, ada screenshoot nya untuk bukti-bukti.
"Setelah diperlihatkan beberapa hasil screenshoot percakapannya, istri saya mengakui adanya perselingkuhan antara dirinya dengan MG,keluarga besar kami juga sudah mengetahuinya, dan mengecam atas perbuatannya," ungkap LMN.
" Bukti-bukti yang mengarah kesana (selingkuh) sudah cukup untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum,"terangnya sambil memperlihatkan hasil screen shoot dan bukti lainnya.
"Kesaksian dan pitutur orang yang memperkuat dugaan perselingkuhan MG dengan WYH sudah ada ditangan saya, akan diungkap pada waktunya,"tegas LMN.
Dalam percakapan di WhatsApp yang menggunakan bahasa Jawa Serang, ada kalimat yang bernada ancaman dari MG terhadap WYH yang kalau dialih bahasakan ke dalam bahasa Indonesia, kurang lebih seperti ini, "
>P
>Udah tidur belum nong
>Ya udahlah cukup
>Mohon maaf kalau mengganggu istirahat kamu, sama suamimu. Cukup sampai disini saja, wassalam kalau ada salah, maafkan aku.
>Jangan banyak alasan si nong mah
>Ya sudah kalau gitu mah, sumpah demi Alloh saya sebarkan supaya semua tahu VC sama fotonya
>Sekalian supaya ramai, pertama di gebuk seni saya kirim
>Kedua kepada suami, supaya sayanya puas.
Perlu diketahui MG ini memiliki istri yang sah dan tercatat perkawinannya, begitu juga WYH dengan LMN perkawinannya tercatat di Kantor Urusan Agama.
Dalam pandangan hukum,suami istri yang terbukti melakukan perselingkuhan, salah satu yang dirugikan dapat melaporkan pasangannya tersebut melalui kepolisian. Dikenakan pasal 284 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana selama 9 bulan.
Dikonfirmasi melalui WhatsApp,MG enggan memberikan jawaban,Minggu 10/06/2022.
Kepala Desa Pamanuk, Kecamatan Carenang M Ali Sobri dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyarankan untuk langsung konfirmasi kepada MG.
" Konfirmasi ke pihak yang bersangkutan aja," jawabnya singkat.
Saat di singgung dan dimintai tanggapannya terkait salah satu warganya yang bermain cinta terlarang dengan istri orang, Kepala Desa Pamanuk tidak meresponnya.
(MJ)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar