Rabu, 27 Juli 2022

Aktivis Serang Timur Desak Pemerintah Kabupaten/Kota Serang Pasang Palang Pintu Di Perlintasan Kereta Api Desa Silebu

 



Serang, WartaHukum.com - Pasca kecelakaan odong-odong yang tertabrak kereta api dengan nomor 4425 di perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Kampung Silebu, Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang pada Selasa (26/07/2022) sekitar pukul 11.30 WIB yang mengakibatkan sembilan orang meninggal dunia, mengundang reaksi dari aktivis serang timur.


Menurut Angga Apria yang merupakan aktivis serang timur sekaligus masyarakat Kecamatan Kragilan mengatakan kami mendesak pemerintah Kabupaten/Kota serang untuk segera memasang palang pintu di perlintasan rel kereta api di Kampung Silebu, Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.


" Pemerintah Kabupaten/Kota Serang untuk dapat segera bertindak memasang palang pintu perlintasan kereta api, kejadian kemarin (Selasa-red) sudah seharusnya menjadi perhatian serius bagi pemerintah Kabupaten/Kota Serang untuk segera mengambil tindakan dan jangan sampai terkesan adanya pembiaran yang dilakukan oleh Pemerintah," katanya.





Lanjut Angga, Kecamatan Kragilan memiliki 4 anggota DPRD dua diantaranya Anggota DPRD Provinsi Banten dan dua Anggota DPRD Kabupaten Serang, seharusnya 4 Anggota DPRD ini mendorong pemerintah Kabupaten/Kota Serang bahkan Pemerintah Provinsi Banten untuk dapat segera mengambil langkah untuk memasang palang pintu di perlintasan kereta Api di Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, sebetulnya perlintasan kereta api di Desa Silebu memang sudah lama tidak ada palang pintunya, seharusnya ini menjadi perhatian serius jangan ketika sudah ada kejadian baru mereka - mereka pada sibuk, lanjutnya.


" Kami selaku masyarakat meminta kepada pihak APH khususnya Direktorat Lalu Lintas Polda Banten untuk dapat menertibkan kendaraan odong-odong yang fungsi dan peruntukannya tidak jelas, karena sangat berbahaya tidak memiliki keamanan, tidak ada jaminan keselamatan bagi penumpang, tidak sesuai spektek dan kami duga telah melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ," tutupnya.


(David)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top