Serang, WartaHukum.com - Diberitakan pada sebelumnya di beberapa media online pada beberapa hari yang lalu terkait adanya polusi udara yang dikeluarkan oleh PT Century Metalindo dan mendapat keluhan dari masyarakat mendapat tanggapan dari pihak PT Century Metalindo.
Menurut Didit Prabowo komisaris PT Century Metalindo menerangkan asap yang keluar dari cerobong itu merupakan dust collector mesin yang guna dan fungsinya untuk menangkap polusi, setelah itu asapnya saja yang dikeluarkan lewat cerobongnya, terangnya, Sabtu (15/7/2022).
" Dust collector merupakan salah satu mesin yang dapat mengurangi polusi udara yang dihasilkan oleh industri. Mesin ini menghisap debu di dalam ruangan yang dihasilkan oleh proses-proses-proses yang terdapat di industri. Contohnya saat menyolder, melakukan poles benda dengan pasir, dan menggerinda material," paparnya.
Lanjut Didit bahwa hubungan perusahaan dan warga sekitar terjalin sangat baik dan selalu merespon apa yang menjadi aspirasi dari warga bahkan dari pihak warga sudah ada pembentukan team untuk bisa menjembatani antara pihak perusahaan dan warga sekitar diantaranya pemberian CSR dari Perusahaan yang diberikan kepada warga melalui team dari warga.
" Kami ( PT Century Metalindo ) berhubungan sangat baik dengan masyarakat bahkan kewajiban perusahaan terhadap lingkungan atau masyarakat selalu terpenuhi dan selalu mendengarkan apa yang menjadi aspirasi dari masyarakat," tutupnya.
(Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar