Sabtu, 30 Juli 2022

Bidang LH Ormas PP Kabupaten Tangerang Soroti PT Feprotama Pertiwi Terkait Pencemaran Lingkungan

 



Serang, WartaHukum.com - Bau tak sedap yang bersumber dari sebuah perusahaan Pakan ternak di kawasan Cikupa Mas PT Feprotana Pertiwi kembali disorot.


Kali ini yang menyoroti adalah Pengurus Pemuda Pancasila MPC Kabupaten Tangerang Bidang Lingkungan Hidup Yunius Lase S.H.


Menurut Lase sapaan Yunius Lase,bau tak sedap itu telah mencemari lingkungan serta mengganggu aktifitas masyarakat sekitar.


"Bau busuk yang tercium di daerah tersebut bukan rahasia umum lagi . Saya melihat tidak pernah tuntas masalah ini selalu berlarut larut" ujar lase di Tangerang,Sabtu(30/7/21).


Hal ini lanjut Lase tak lepas dari tanggung jawab Pemerintah Provinsi Banten karena diduga ada pembiaran.


"Sebagai bukti pemerintah membiarkan dan melanggar aturan bisa dilihat dari keberadaan perusahaan yang diduga Melanggar UU No 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup mencemari lingkungan melalui pencemaran udara atau sungai" tegas Lase.


Selain Itu pengurus Pemuda Pancasila MPC Kabupaten Tangerang Melalui Bidang Lingkungan Hidup Yunius Lase juga Meminta Pemerintah daerah mendengar Keluhan masyarakat dengan adanya bau busuk di lingkungan mereka di Wilayah kecamatan Cikupa kabupaten Tangerang terganggu dan resah ketika perusahaan yang berdiri di kawasan Cikupa mas tersebut mengeluarkan bau tak sedap.


”Kerusakan sungai berakar dari pemerintah yang melanggar aturannya sendiri, membiarkan perusahaan merusak, serta tidak mau menegakkan aturan, Pemerintah sebenarnya berhak menutup dan memberikan sangsi kepada pemilik perusahaan yang sudah mencemari lingkungan udara dan sungai,"tandasnya.


Diakhir Lase meminta Kepada Dinas lingkungan hidup provinsi Banten dan pemerintah Kabupaten Tangerang untuk Segera memanggil Pihak perusahaan tersebut.


"Kami meminta agar Dinas Lingkungan Hidup di Provinsi Banten maupun Kabupaten Tangerang segera melakukan pemanggilan pada pemilik Perusahaan tersebut" tutupnya.


(Red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top