Tangerang, WartaHukum.com - Ade salah seorang konsumen debitur dari salah satu leasing PT Mitra Sinar Sepadan (SMS) Finance Tangerang, merasa geram dengan adanya sekelompok orang yang diduga masuk pekarangan kantor nya tanpa izin.
Hal itu diketahui Ade setelah melihat adanya rekaman Cctv-nya tampak beberapa orang masuk dengan membuka pagar, yang terjadi pada Minggu (3/6/2022).
"Saya tahu adanya beberapa orang masuk ke kantor saya tanpa izin terlebih dahulu, mestinya kalau tahu tak ada tuan rumah jangan memaksakan diri masuk," ungkap Ade.
Lanjut Ade, dirinya menilai apa yang dilakukan sekelompok orang diduga dengan memasuki pekarangan nya itu sudah merupakan tindak pidana
" Tindakkan mereka jelas melanggar hukum,KUHP pasal 167 ayat 1," terangnya.
Ade menegaskan, ia tak segan-segan untuk membawa persoalan tersebut ke ranah hukum karena menurutnya dengan apa yang dilakukan pihak leasing tersebut akan menimbulkan persoalan lain.
"Kalau cara mereka seperti itu, masuk ke tempat orang tanpa izin bukan tidak mungkin ada hal-hal atau persoalan lain yang bisa ditimbulkan. Misal ada barang-barang milik saya yang hilang dan lain sebagainya, karena tuan rumah nya sendiri sedang tak ada ditempat," tutup Ade.
Sementara itu, saat dihubungi pihak PT SMS Finance membenarkan telah mendatangi tempat Ade dan menjelaskan kedatangannya tersebut untuk menagih janji yang katanya akan melakukan pembayaran kredit cicilan.
"Pada saat itu kita ke sana karena dijanjikan akan membayar cicilan, karena saya pikir mobilnya ada jadi saya masuk takutnya ga ke denger dan pagar nya juga ga dikunci," ungkapnya.
(Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar