Senin, 18 Juli 2022

Diduga Pemkot Serang Dukung Tempat Hiburan Malam

 



Serang, WartaHukum.com - Aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Serang yakni Rau Trade Centre (RTC), tepatnya di lantai atas Pasar Induk Rau (PIR) yang dijadikan sebagai kawasan Tempat Hiburan Malam (THM), terkesan sengaja dibiarkan, bahkan diduga diizinkan oleh pemerintah. Sebab, hingga saat ini tidak ada tindakan tegas berupa penutupan ataupun larangan terhadap tempat tersebut.


Diketahui hingga saat ini Pemkot Serang tidak memiliki aturan yang memperbolehkan adanya tempat hiburan malam seperti karaoke dan diskotik di wilayah Kota Serang. Namun, dengan berdirinya tempat hiburan malam di atas lahan yang merupakan Aset Pemkot Serang, seolah menunjukan adanya ketidaktegasan Walikota dan Wakil Walikota Serang dalam menegakan aturan, bahkan terkesan tutup mata atas persoalan itu.


Salah seorang aktivis di Kota Serang, TB Tisna Adi mengatakan, Kota Serang yang merupakan Ibu Kota Provinsi Banten, seharusnya menjadi cerminan Kabupaten/Kota Se- Banten. Namun, dengan tidak adanya aturan yang jelas dan tindakan tegas terhadap pelanggaran yang terjadi, seolah menunjukan bahwa Pemkot Serang sangat lemah dan tidak punya pendirian teguh.


 “Walikota dan Wakil Walikota saat ini, seperti sudah pasrah dan menyerah, sehingga tidak peduli terhadap berbagai permasalahan yang terjadi di Kota Serang,” ujarnya.


Salah satu contohnya, yaitu dengan membiarkan maraknya keberadaan THM, terlebih saah satunya berdiri di atas lahan milik Pemkot Serang.  Dengan begitu, menambah adanya ketidakberdayaan seorang pemimpin dalam mengatur wilayahnya.


“Di atas lahan Pemkot Serang saja dibiarkan berdiri hiburan malam, apalagi jika dibangun di tanah pribadi, tentu tidak akan mendapat tindakan apapun dari pemerintah. Ini seolah memberikan peluang kepada pengusaha THM yang ingin membuka hiburan malam tanpa izin di Kota Serang,” ungkapnya.


Apalagi, lanjut Tisna. Hiburan malam tersebut tepat berada dilantai atas Pasar Induk Rau, yang tentunya memberikan kesan buruk kepada masyarakat pengunjung pasar ketika hendak berbelanja berbagai kebutuhannya.


“Disaat masyarakat berpakaian layaknya orang berbelanja ke pasar, sebagian pekerja wanita dan pengunjung hiburan malam yang berada di THM, dalam keadaan tidak sadar akibat pengaruh Miras, dengan berpakaian sexi. Hal itu tentu memberikan contoh kurang baik, apalagi Kota Serang dikenal sebagai daerah religi, sangat berbeda dengan kondisi yang ada,” jelasnya.


(Red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top