Jakarta, WartaHukum.com - Kasus terdakwa tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan PT Surya Rejeki Timber Utama, M. Alwi memasuki babak baru, alasan tidak hadir dalam persidangan dengan keterangan surat sakit yang diterbitkan Klinik Memori Jl. M.T Haryono Kav. 11, Cawang, Jakarta Timur, yang diperiksa oleh Dr. Silvia Francina Lumempouw SpS(K), FAAN diduga dipalsukan, LQ Indonesia Law Firm memperingatkan atas tindakan tersebut, jika berhasil dibuktikan maka dijerat dengan sanksi Pidana.
Diketahui semenjak terbitnya surat keterangan sakit, terdakwa menggunakan surat tersebut untuk tidak hadir dalam persidangan-persidangan yang diselenggarakan Pengadilan Negeri Jakarta Timur. " Keterangan yang tertera didalam surat sakit itu ada banyak perbedaan mulai dari kebenaran tandatangan dan substansi redaksi surat juga ada patut diduga palsu, surat ini Kami akan berusaha untuk membuktikan, tunggu waktu, tapi perlu diingat ada sanksi hukum jika terbukti" Tukas Advokat Jaka Maulana
Menurut Jaka, akibat dari produk surat keterangan memberikan implikasi negatif terhadap perjalanan sidang, terkesan menghalangi karena ada unsur kesengajaan dan terlalu dipaksakan. " Secara kasat mata, kondisi terdakwa tidak seperti apa yang disampaikan dalam surat, beberapa dokumen foto sudah kita rangkum dan pembuktian," Lanjut Jaka.
Ditambahkan Jaka, sejak dimulai perjalanan sidang di pengadilan negeri Jakarta timur, penegakan hukum tidak berjalan dengan tepat, ketidak hadiran terdakwa, membuktikan tidak kooperatif dengan ketentuan perundang-undangan, begitupun dengan Jaksa dinilai tidak secara patut dan serius mendukung sistem penegakan hukum yang berkeadilan dan memberikan kepastian hukum
"Terdakwa ini sudah jelas-jelas memakai uang perusahan secara melawan hak, memperkaya diri, dan itu ada dalam hasil laporan audit eksternal, seharusnya jaksa jangan ragu lagi. Jadi kalau tidak hadir dalam persidangan ya jemput paksa, semua ada ketentuan hukum. Acuan kita KUHAP, bukan kemauan terdakwa dan jaksa, jangan jabatan dipakai untuk kepentingan pribadi, apalagi menyalahi UU" tegas jaka
Jaka menyebutkan, sudah menyurati Dr. Silvia Francina Lumempouw SpS(K), FAAN (NPA: 36842) sebanyak 2 kali , surat pertama tanggal 8 Juli 2022 dan surat kedua tanggal 18 Juli 2022 dan secara langsung mendatangi rumah sakit Pusat Otak Nasional dimana dokter bekerja, tetapi tidak mendapatkan respon yang baik, "Kami sudah memberikan surat sebanyak 2 kali tidak direspon dan saat didatangi juga tidak mau bertemu dengan alasan ralat dan segalanya, kalau dokter tidak salah kenapa tidak mau menemui kami, disini terlihat ada sesuatu yang salah dalam keterangan surat itu, tidak itikad baik mempertangungjawabkan surat yang dia buat, Beber Jaka
Dalam kesempatan yang sama Ali Nugroho mengatakan bahwa team kuasa hukum akan merespon itikad buruk Dr. Silvia Francina Lumempouw SpS(K), FAAN perihal surat keterangan sakit dimaksud, "jalur mediasi dan bersurat sudah ditempuh, lahir batin, atas nama keadilan dan kepastian hukum, kami akan lakukan upaya hukum lapor polisi si dokter dan klinik itu, semua harus terbukti dan transparan, hak-hak pelapor dalam kasus ini tidak secara nyata dibantu oleh jaksa, malah sebaliknya kami menduga jaksa main api, " Imbuh Ali.
Lanjut Ali, perbuatan Dr. Silvia Francina Lumempouw SpS(K), FAAN. diduga telah melanggar pasal 266 Ayat (1) KUHP yang berbunyi “barang siapa menyuruh memasukkan keterangan ke dalam suatu akta otentik mengenai suatu hal yang kebenarannya harus harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain pakai akta itu seolah-olah keterangan sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana paling lama tujuh tahun.
"Kami selaku kuasa hukum korban sangat kecewa dengan perbuatan yang dilakukan oleh Dr. Silvia Francina Lumempouw SpS(K), FAAN. dan akan menempuh upaya hukum Pidana, Perdata maupun upaya hukum lainnya yang dianggap perlu dan baik guna mempertahankan hak-hak klien kami serta memberikan efek jera terhadap oknum-oknum yang menghalang-halangi proses peradilan" tutup Ali.
LQ Indonesia Lawfirm akan selalu memberikan bantuan hukum secara cepat, tepat, professional dan terpercaya dalam menangani perkara Pidana maupun perdata, silahkan menghubungi LQ Indonesia Lawfirm di Hotline 0818 0489 0999 (Jakarta) atau 0818-0454-4489 (Surabaya), yang beralamat di Citra Tower North Tower Lt. 11, Unit K, Jl. Benyamin Suaeb Kav A6, Kemayoran, Jakarta Pusat 10630.
Sumber : (Pers Release, LQ Indonesia Law Firm, Jakarta 20 Juli 2022)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar