Serang, WartaHukum.com - Kapolda Banten Irjen Pol Prof. Dr. Rudy Heriyanto memerintahkan jajarannya untuk menyikat habis segala bentuk perjudian, baik judi online maupun judi konvensional.
"Saya perintahkan Satker Polda bersama Polres sejajaran melaksanakan pemberantasan segala bentuk perjudian baik judi online maupun judi konvensional sampai ke akar-akarnya di daerah hukum Polda Banten," ujar Rudy pada Sabtu (30/07).
Rudy menegaskan bahwa pihaknya akan menerapkan pasal-pasal pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, "Untuk memberikan efek jera terhadap bandar judi, agar penyidik menerapkan pasal-pasal pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang," tambah Rudy.
Dalam memberantas praktek perjudian ini, Polda Banten tidak akan pandang bulu dan akan menindak siapapun yang terlibat tanpa kecuali personel Polri sendiri.
"Anggota Polri yang terbukti terlibat langsung atau tidak langsung dengan praktik perjudian, agar dilakukan penindakan baik melalui prosedur hukum Pidana, Disiplin maupun Kode Etik Profesi Polri," tutup Rudy.
Sementara itu Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga meminta partisipasi masyarakat dalam memberantas praktek perjudian.
“Evaluasi terus dilakukan untuk melihat implementasi perintah Kapolda ini di lapangan, tentu saja kami memotivasi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menginformasikan segala bentuk perjudian untuk ditindaklanjuti dengan penindakan hukum," himbau Shinto.
(Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar