Pringsewu, WartaHukum.com - Perihal adanya dugaan Mark-Up pengadaan Alkes pada Pemilihan Kepala Pekon Serentak 2022, Kejaksaan Negeri Pringsewu lewat bidang Intelijen melakukan pemanggilan ke beberapa Suplayer, Kamis (14/7/2022).
Ketua DPC HIPAKAD Kabupaten Pringsewu dan juga seorang Jurnalis di Kabupaten Pringsewu Cik Han Kristianda mengatakan, berdasarkan berita yang beredar hari ini tanggal (14/7/2022) adanya beredar foto terperiksa saat dimintai keterangan pada Intelijen Kajari Pringsewu Provinsi Lampung, dinilai ada dugaan pelanggaran HAM praduga tak bersalah.
Jaksa pada Intelijen Kajari Pringsewu tidak mengedepankan Kode Etik Profesi,padahal jelas yang diperiksa adalah ketua salah satu lembaga jurnalis atau wartawan di Kabupaten Pringsewu.
"Saya selaku wartawan merasa terpanggil jika ada hal yang tidak adil dalam pemeriksaan hari ini", ucap Cik Han.
Untuk diketahui sebelumnya intelijen Kejaksaan Negeri Pringsewu telah memeriksa pada perkara lain baik soal dugaan anggaran hibah KONI Kabupaten Pringsewu, kasus soal anggaran pada sekretariat DPRD Kabupaten Pringsewu, dan yang terbaru adalah Soal pemeriksaan mafia pupuk di Gadingrejo tidak ada satu pun foto-foto yang beredar siapa yang di periksa pada berbagai pemeriksaan pada Intelijen Kajari Pringsewu.
"Kenapa hari ini ada salah satu awak media dan juga ketua organisasi wartawan dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Pringsewu dan Foto-fotonya langsung beredar dan ada di media pada pemberitaan sore ini.
Ke depan kami akan konsultasi dengan LBH HIPAKAD untuk membuat surat ke Jaksa Agung Pengawasan RI (Jamwas), Komisi Kejaksaan RI dan Jaksa Agung RI untuk memantau soal pemeriksaan yang di lakukan Kejaksaan Negeri Pringsewu apakah ini sudah sesuai dengan Kode Etik Profesi dengan mengedepankan praduga tak bersalah, jangan sampai kemurnian profesi ini disalahgunakan," ujarnya.
Salah seorang anggota Intelijen Kajari Pringsewu, Bambang saat di konfirmasi via WhatsApp terkait foto pemeriksaan hari ini yang beredar luas masyarakat belum memberikan jawaban.
(Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar