Rabu, 27 Juli 2022

Ketua Komisi III DPRD Provinsi NTT Ajak Masyarakat NTT Jaga Kamtibmas Selama Tahapan Pemilu

 



Jakarta, WartaHukum.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah memulai tahapan pemilihan umum (Pemilu) 2024 sejak 14 Juni 2022 lalu. Dimulai dengan perencanaan progam dengan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu. 


Pemilu dan Pilkada damai menjadi harapan seluruh masyarakat NTT, khususnya masyarakat Kota Kupang. 


Untuk terciptanya pemilu dan pilkada damai, Ketua Komisi III DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur Jonas Salean mengajak seluruh masyarakat di Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama proses Pileg dan Pilkada berlangsung. 


Karena itu, masyarakat Provinsi Nusa Tenggara Timur khususnya Kota Kupang diminta untuk menjaga Sitkamtibmas selama berlangsungnya tahapan pemilu hingga pelaksanaan pemilu tahun 2024 mendatang. 


Pemilu legislatif akan berlangsung 14 Februari 2024, sementara Pilkada akan berlangsung secara serentak bulan November 2024 mendatang. 


“Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat NTT terutama di Kota Kupang agar menjaga keamanan dan kenyamanan dalam menyongsong tahapan-tahapan pemilu legislatif 14 Februari 2024 dan pilkada pada bulan November 2024. Mari kita bersama-sama sukseskan pemilu pileg dan pilkada agar aspirasi warga di NTT dan Kota Kupang disalurkan dengan baik untuk memperoleh pemimpin-pemimpin yang berintegritas, "kata Jonas. 


(Khanza)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top