Senin, 18 Juli 2022

LawFirm DSW & Partners Buktikan Kliennya Bebas Dari Segala Tuntutan

 



Jakarta, WartaHukum.com - Terdakwa Yan Aditio menyambut gembira hasil putusan onslag dari Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang telah memutus perkara No : 606/Pid.B/2022/Pn.Tng


Dalam amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim yang dipimpin Arif, S.H.,M.H Senin (18/7/2022), terdakwa Yan Aditio telah terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, namun perbuatan tersebut bukan merupakan perbuatan pidana, melainkan perbuatan perdata, memerintahkan terdakwa keluar dari tahanan, memulihkan hak-hak terdakwa. 


Sementara itu Penasehat Hukum terdakwa Yan Aditio dari Law Firm DSW & Partners, Advokat Hario Setyo Wijanarko, S.H., CNSP.,C.CL menyatakan putusan onslag terhadap klien kami menjadi terang dan jelas atas peristiwa hukum yang sebenarnya. “Tentu saja kami selaku Penasehat Hukum terdakwa berbahagia dengan putusan dan kebijaksanaan majelis hakim yang telah memutus perkara ini dengan menjunjung tinggi rasa keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum,” ujar Advokat Hario usai persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang seperti dikutip dari siaran pers, Senin (18/7/2022)


masih Pendapat Hario “Dari awal kami mendalilkan perbuatan ini adalah peristiwa hukum perdata bukan pidana. Alhamdulillah majelis hakim sependapat dengan kami dan mengabulkan Nota pembelaan kami. Tentunya kami menerima dengan besar hati dan berterima kasih kepada Majelis hakim yang telah memutus perkara klien kami” kata Advokat Hario dalam keterangannya.


Adv. Hario mengatakan dalam persidangan ini pihaknya sudah berusaha keras menghadirkan seluruh saksi-saksi dan alat bukti untuk membuktikan bahwa peristiwa hukum terhadap klien kami tidak ada hubungannya dengan tindak pidana, melainkan hubungan keperdataan. 


Di samping itu Advokat Tandry Laksana, SH menambahkan Jadi kami ingin tegaskan putusan Pengadilan Negeri Tangerang hari ini telah membuktikan secara sah dan meyakinkan bahwa klien kami tidak bersalah, dan adapun terkait peristiwa hukum yang didakwakan oleh JPU merupakan murni perbuatan Perdata bukan kualifikasi tindak pidana Oleh karena itu kami menerima putusan ini dengan sangat senang,” tutur Advokat Tandry


Advokat Achmad Cholifah Alami, S.H.,CNSP.,C.CL menyampaikan bahwa hari ini juga pihak nya akan segera menjemput kliennya, di Rutan Pemuda serta melakukan koordinasi kepada pihak Rutan dan Jaksa guna Eksekusi pembebasan Kliennya, Yan Aditio, ucapnya.


Sementara Founder Law Firm DSW, Dr. Dwi Seno Wijanarko, S.H.M.H., CPCLE. CPA" mengapresiasi atas putusan tersebut.


" Saya mengapresiasi putusan perkara No : 606/Pid.B/2022/Pn.Tng yang telah memutus perkara dengan putusan Onslag, saya juga mengucapkan banyak terimakasih kepada tim Penasehat Hukum dari Law Firm DSW yang telah memaksimalkan pembelaan dalam perkara ini sehingga membuahkan hasil yang baik," pungkasnya.


(Red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top