Jakarta, WartaHukum.com - LQ Indonesia Lawfirm selaku kuasa hukum berhasil memfasilitasi penyelesaian ganti rugi salah satu perusahaan keuangan yang gagal bayar dan mandek, sehingga klien LQ mendapatkan ganti rugi berupa aset settlement berupa 3 ruko di lebak bulus yang kini dimiliki bersama secara kolektif oleh para korban yang memberikan kuasa kepada LQ Indonesia Lawfirm.
Proses balik nama dan sertifikat sudah dilakukan dari pemilik sebelumnya PT IPJ dan beralih ke nama seluruh klien yang memberikan kuasa ke LQ Indonesia Lawfirm.
Advokat Pestauli Saragih, SH selaku kepala cabang LQ Tangerang menyampaikan bahwa dalam kasus Investasi bodong tersebut hanya klien LQ yang dibayarkan, sedangkan korban lainnya hingga kini tidak menentu dan tidak ada pembayaran karena cicilan perusahaan tersebut mandek alias gagal bayar. "3 Ruko Lebak Bulus ini adalah salah satu dari sekian banyak aset yang di ambil untuk ganti kerugian korban klien LQ. Sambil menunggu di jual, LQ menyarankan kepada para klien LQ utk menerima uang sewa sebanyak 750 juta per tahun, karena ada operator parkir yang mau menyewa karena lokasi strategis di depan LRT."
Advokat Saddan Sitorus, SH, MH menerangkan bahwa Alvin Lim, SH, BSc, MH, MSc, CFP, CLA selaku ketua pengurus LQ Indonesia Lawfirm adalah mantan Vice Presiden Bank of America yang cerdas sehingga beliau dengan sigap mengambil aset produktif dan lokasi prima dan memanfaatkan dengan rental income untuk para klien sambil menunggu di jual dengan hasil maksimal.
"Layanan hukum diberikan oleh LQ, dan LQ sebisa mungkin membantu memaksimal aset tersebut. Agar menarik untuk disewakan, LQ inisiatif mengecat ulang tampak luar ruko dari sebelumnya warna bitu butek dan penuh coret-coretan hingga warna putih bersih."
Advokat Surya Alirman, SH, MH dari LQ Indonesia Lawfirm, menjelaskan bahwa LQ tidak pernah stop dalam berusaha, dan saat ini sedang proses balik nama ruko Di tengah kota Medan yang juga beralih nama. "LQ diam bukan berarti tidak berusaha, disaat negosiasi dan transaksi justru harus dilakukan secara discreet karena perusahaan investasi gagal bayar, tidak mau para korban semua memberikan kuasa ke LQ dan malah mengunakan lawyer dan proses hukum. Setelah transaksi selesai dan aman, barulah kami umumkan ke para klien."
Pestauli Saragih kepala cabang LQ Indonesia Lawfirm menambahkan bahwa Semangat ketua pengurus LQ Indonesia Lawfirm ada pada manajemen dan rekanan LQ Indonesia yang secara vokal dan militan, turun langsung berhadapan dengan oknum hingga meraih aset atau ganti rugi yang sepadan.
"Tidak ada kata menyerah dan mundur dalam kamus LQ Indonesia Lawfirm. Keberhasilan adalah harga mati dalam perjuangan LQ. 3 Ruko Lebak Bulus menjadi prestasi awal kemenangan perjuangan melawan Investasi bodong. Daripada disita olrh negara, LQ Indonesia Lawfirm mengambil langkah awal melalui negosiasi dan transaksi dan mengambil dan membalik nama hanya untuk klien-klien LQ Indonesia Lawfirm."
Dalam waktu dekat, LQ akan segera mengambil aset properti lainnya dari perusahaan Investasi bodong tersebut senilai 1-2Triliun, bagi para korban Investasi Bodong yang butuh pemdampingan, agar menghubungi LQ di 0817-489-0999 (LQ Tangerang) dan 0818-0454-4489 (LQ Surabaya) untuk informasi lebih lanjut.
Sumber : (Pers Release: LQ Indonesia Lawfirm, Jakarta 27 Juli 2022)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar