Jakarta, WartaHukum.com - Tim LQ Indonesia Law Firm mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Kotamobagu pada hari Jumat, tanggal 24 Juni 2022. Maksud kedatangan tersebut untuk memperoleh keterangan terkait belum dilaksanakannya Putusan PTUN yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah oleh Mahkamah Agung atas kasus Tanah Gogagoman, akibat tidak kooperatif, kedudukan para ahli waris masih mengalami kerugian yang sangat besar.
“Kedatangan kami adalah mau mengkonfirmasi dan konfrontasi terkait dengan beberapa hal mulai dari koordinasi tindak Surat Pembatalan 12 SHM sesuai 2 (dua) SK Pembatalan pada tahun 2019 yakni Surat Keputusan Pembatalan Nomor 02/Pbt/BPN-71/2019 dan Surat Keputusan Pembatalan Nomor 28/KEP.71.74-600/VII/2019 yang diterbitkan oleh Kantor BPN Kota Kotamobagu dan Kantor Pertanahan Wilayah Provinsi Sulawesi Utara, namun pertanyaan ini pun tidak ada jawaban sama sekali, malah tidak direspon dengan baik” tutur Advokat Siska
"Sangat aneh bin ajaib, BPN Kotamobagu sampai sekarang belum melaksanakan putusan PTUN, masih menggantung nasib Klien Kami, inilah oknum-oknum pejabat bermental curang dan syarat kepentingan, sudah jelas ada produk hukumnya masih saja tidak dijalankan, Pemerintah dalam hal ini Kementerian ATR patut turun langsung untuk menyikat oknum-oknum mafia tanah yang memakai jabatan untuk kepentingan pribadi " cetus Siska
Menurut Siska, Wibawa Badan Pertanahan Nasional Kotamobagu jauh dari kata Profesional, terlihat dengan seksama ketika mendatangi kantor BPN Kotamobagu, tampak kondisi suasana kantor yang tidak menunjukkan kantor administratif, dibuktikan dengan etika melayani setiap visitor, tidak satupun petugas BPN berseragam dan tidak memberikan pelayanan terbaik untuk nasabah, berbeda dengan visi dan misi Menteri ATR BPN Hadi Tjahyanto.
"Bagaimana mungkin kami bisa membedakan Preman dengan petugas BPN, kalau baju dinas jam kerja saja memakai pakaian baju sehari-hari, itu saja sudah remedial, konon lagi kita bercerita meminta hak-hak masyarakat terkait etika pelayanan, jauh seperti apa yang menjadi visi misi dari BPN itu sendiri, tidak adaptif dan menjunjung tinggi nilai-nilai dalam etos kerja. Jadi wajar jika BPN Kotamobagu tidak perduli terhadap Putusan PTUN inkrah, karena sikap tanggungjawabnya minim" ujar Siska
Ditambahkan Advokat Jaka Maulana dari LQ Indonesia Lawfirm, hasil kedatangan koordinasi terkait tindak-lanjut putusan PTUN tidak membuahkan hasil dan tingkah laku para oknum-oknum pejabat sangat mengecewakan, "disaat kami datang, kami tahu bahwa kepala kantor atas nama Ahmad Muqim Haryono berada ditempat, tetapi ketika kami sebut bahwa kedatangan Kami atas perkara tanah gogagoman, semua petugas hilir mudik tanpa ada penjelasan sama sekali, bahkan yang anehnya disuruh menunggu, itu petugas atas nama Ronal dan Riko malah melarikan diri dengan alasan giat diluar kantor, aneh tapi tingkah laku itu sangat nyata, semua sikap diam Petugas sampai pejabat BPN mengisyaratkan ada sesuatu, jadi wajar terganggu mereka sewaktu Kami datang" beber Jaka
Beberapa jawaban petugas menurut Jaka, sama, hanya beralasan bekerja sesuai dengan instruksi dan ketentuan dari Kepala BPN Kotamobagu. Namun ketika dimintai pertemuan, kembali kepala kantor dengan tidak bertanggungjawab tiba-tiba tidak lagi berada di ruangan kantornya" kalau kepala kantor saja tidak punya tanggungjawab, bagaimana anak buahnya, ya sama saja, apalagi anak buah semua pasti akan jawab sesuai dengan arahan dan instruksi atasan, klise namanya, tapi itu karakter buruk, dan BPN Kotamobagu membuktikan bahwa pelayanan mereka sangat buruk, " Tegas Jaka
Jaka menyebutkan selain tidak mendapatkan pelayanan yang baik dan profesional, salah satu yang mengaku petugas pengamanan ikut memberikan ancaman secara psikologis kepada team LQ Indonesia Law Firm," Disaat kami menunggu kepastian, kami mendapat intimidasi dari salah satu pria yang mengaku merupakan petugas pengamanan di BPN Kotamobagu, pakai baju preman tiba-tiba menjerit tanpa penyebab, semakin menguatkan kami dengan intimidasi tersebut bahwa pelayanan itu benar-benar bobrok dan meresahkan warga termasuk kami sebagai kuasa hukum Prof Ing dalam kasus tanah Gogagoman," Terang Jaka
Jaka menilai, tindakan BPN Kotamobagu yang tidak kooperatif dan meresahkan, memantapkan langkah upaya hukum dengan melaporkan oknum-oknum Pejabat BPN Kotamobagu kepada Kementerian ATR/BPN yang tidak mendukung visi misi, baik meningkatkan pelayanan yang profesional dan pemberantasan mafia-mafia tanah " BPN Kotamobagu membuktikan pelayanan buruk mereka, jadi sudah sewajarnya juga untuk kementerian ATR/BPN menindak dengan tegas oknum-oknum tersebut, setidaknya bila terbukti ada melakukan. Dugaan tindak pidana maka diberikan sanksi yang setimpal, dan sebagai langkah kongkret kami sudah membuat aduan resmi LQ Indonesia Law Firm ke Kementrian ATR/BPN, tinggal menunggu gerak selanjutnya" Tutup Jaka.
Sebelumnya Prof Ing dan keluarga adalah korban dari praktik kotor oknum mafia tanah pegawai Kantor BPN Kota Kotamobagu. masalah itu timbul akibat terbit SK Pembatalan 12 SHM, BPN Kota Kotamobagu. Untuk mendapatkan bantuan hukum secara cepat, tepat, professional dan terpercaya, silahkan menghubungi LQ Indonesia Law Firm di Hotline 0818 0489 0999 (Jakarta) atau 0818-0454-4489 (Surabaya), yang beralamat di Citra Tower North Tower Lt. 11, Unit K, Jl. Benyamin Suaeb Kav A6, Kemayoran, Jakarta Pusat 10630.
Sumber : (PRESS RELEASE LQ INDONESIA LAW FIRM, SELASA 19 JULI 2022).
Tidak ada komentar:
Tulis komentar