Senin, 18 Juli 2022

Menelan Banyak Korban, LQ Indonesia LawFirm Polisikan Robot Trading Net 89




Jakarta, WartaHukum.com - Kasus investasi bermasalah dengan modus robot trading semakin banyak yang dilaporkan ke Polisi, jika sebelumnya  Fahrenheit, DNA Pro, ATG, dll, kali ini, LQ Indoensia Lawfirm melaporkan, PT SMI atau Net89 ke Bareskrim Mabes Polri. 


Dalam keterangan Persnya, Advokat dan kuasa hukum para korban La Ode Surya Alirman, SH dari LQ Indonesia Law Firm yang datang bersama tim dan salah satu saksi korban mengapresiasi sikap SPKT Bareskrim Polri yang mengakomodir laporan polisi. La Ode mengatakan bahwa masih ada berkas yang diminta polisi tetapi secara keseluruhan bukti transaksi robot trading Net89  sudah diserahkan dengan  jumlah korban lebih dari 200 orang dan kerugian kurang lebih Rp 25 Miliar. 


Bareskrim Polri berjanji semua kasus robot trading ilegal akan ditindaklanjuti dan mengharapkan agar semua korban bisa bekerjasama dengan pihak kepolisian untuk memberikan data-data yang lengkap  dan bukti transaksi supaya memudahkan penyidik dalam melakukan pemeriksaan. 


Laporan yang teregister di SPKT Bareskrim Mabes Polri dengan Nomor LP/B/0383/VII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tgl 15 Juli 2022  akan segera dipercepat mengingat perkara Net 89 sudah cukup lama terjadi. "Klien kami sudah terlalu banyak di kasih harapan, sehingga dalam laporan ini kami masukan nama-nama  yang diduga terlibat aktif dalam  pengelolaan Net89 terutama yang  selama ini merasa aman-aman saja sudah dimasukkan dalam  laporan." ujar La Ode. 


Pengurus PT SMI diduga masih menikmati  uang para member  namun tidak beritikad baik  mengembalikan kerugian korban yang tersebar di Seluruh Indonesia. PT. SMI selaku pengelola robot trading Net89 seolah tak pernah merasa bersalah bahkan para pengurusnya masih ada yang membuat video janji-janji bahwa Net89 masih aman dan sehingga para korban tidak perlu khawatir padahal sampai sampai saat ini uang para korban tidak pernah jelas kapan akan dikembalikan. 


La Ode Surya menyayangkan sikap Pemerintah yang tidak pernah memberikan atensi khusus terhadap kasus-kasus investasi bodong seperti robot trading di Indonesia. "Pemerintah kita bersikap masa bodoh, korban robot trading banyak tapi justru dicuekin Pemerintah giliran pungli pelabuhan Tanjung Priok, Jokowi langsung telepon Kapolri dalam waktu 24 Jam, 24 Pelaku diamankan", ini kan aneh kerugian ratusan miliaran rupiah korbannya ribuan kok malah dicuekin, ada apa dengan Pemerintah kita" ujar La Ode. 


Sementara itu, kuasa hukum lainnya Krisna Agung Pratama SH, dari LQ Indonesia Lawfirm mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia yang menjadi  korban robot trading untuk segera melapor dan menghubungi Hotline LQ Indonesia Law Firm  0817-489-0999 (LQ Tangerang) dan 0818-0454-4489 (LQ Surabaya) untuk berkonsultasi mengingat banyak yang menjadi korban tapi hanya bersikap diam dan tidak mau bersuara. "kasus robot trading ini harus dikawal supaya tidak ada lagi yang menjadi korban. Tujuannya kan untuk melindungi masyarakat dari Kejahatan Investasi bodong" untuk itu masyarakat harus waspada" pungkas Krisna. 


"Selama ini banyak pihak beranggapan, robot trading ATG dan Net 89 kebal hukum, namun sekarang LQ Indonesia Lawfirm buktikan bahwa keduanya sudah di proses hukum untuk menegakkan keadilan agar mereka bertanggung jawab atas kerugian para nasabah." Ujar salah satu korban Net 89 dengan antusias.


Sumber : (Pers Release: LQ Indonesia Lawfirm, 18 Juli 2022) 

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top