Rabu, 27 Juli 2022

Oknum Kontraktor Nakal, Proyek Milyaran Puskesmas Desa Banjarsari Kabupaten Bekasi Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis

 






Bekasi, WartaHukum.com - Ditengah Gencarnya Program Pemerintah Dengan Pembangunan baik Sarana Dan Prasarana Umum demi Menunjang kepentingan masyarakat khususnya Di bidang Kesehatan salah satunya Adalah Peningkatan Puskesmas yang Berada Di desa Banjarsari, Kabupaten Bekasi, namun hal ini diduga Dimanfaatkan oleh oknum kontraktor nakal agar dapat meraup untung besar tanpa memikirkan kualitas pekerjaan puskesmas tersebut, Selasa(26/7/2022). 


“Pasalnya pembangunan Peningkatan Puskesmas Desa Banjarsari Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi Yang Menelan Anggaran Fantastis Rp.3.998.572.000,00 yang Bersumber Dari APBD Kabupaten Bekasi T.A 2022 yang Dilaksanakan Oleh PT. GARDA MAHKOTA ADIKUASA Dengan Nomer :PG.02.02/190/SP/BN/DCKTR/2022 dinilai serta Patut diduga Menyalahi Aturan dan tidak sesuai RAB.


 Beberapa Awak Media yang tergabung dalam Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (AWIB ) Ke lokasi Pekerjaan Terlihat sedang ada keramaian yang terjadi di lokasi pembangunan Puskesmas tersebut. 


Ketua DPC Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit ( AWIB ) Bekasi Raya Raja Simatupang menyayangkan pekerjaan yang diduga tidak sesuai dengan RAB dan disinyalir sarat akan Korupsi salah satu contoh nya bahan material untuk pengurukan tidak sesuai dan Borfiel pun ukuran nya diduga tidak sesuai.


Masih dialokasi yang sama raja Ketua DPC Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit  meminta agar pekerjaan dibongkar Kembali karena sangatlah menghawatirkan kondisinya sebab jika pembangunan ini dilanjutkan diduga akan tidak maksimal hasilnya serta akan membahayakan keselamatan masyarakat desa Banjarsari.


“Ironisnya Masyarakat menduga ada kesan pembiaran terhadap permasalahan ini sehingga sejauh ini Pembangunan dapat berjalan lancar tanpa adanya pengawasan sehingga diduga kuat hal ini yang menjadikan kesempatan untuk Kontraktor bermain kotor ,hal itu dibuktikan dengan tidak tampak nya pengawas di lokasi pembangunan Puskesmas Banjarsari.


Fakta fakta yang harus di ketahui bahwa :


1. proyek puskesmas sempet di stop oleh pak wajar yang merupakan ahli waris pak ujang dengan no C 1427/2758.


2. Pengurukan dengan puing yang tidak sesuai RAB.


3. Kedalaman tiang pancang tidak sesuai seharus nya 6 meter ternyata 5 meter.


4. Pekerja tidak menggunakan APD sama sekali ( K3 ).


5. Plang / petunjuk proyek terpasang tapi tersembunyi di dalam pagar lokasi proyek.


Masyarakat Desa Banjarsari Kecamatan Sukatani Meminta Kepada Kepala Dinas Cipta Karya dan instansi terkait di Kabupaten Bekasi agar dapat Meninjau Langsung Ke Lokasi Pembangunan Puskesmas Desa Banjarsari dan Mengambil Tindakan serta sangsi Tegas Terhadap Oknum Kontraktor Yang Diduga Kuat Tidak Profesional dan disinyalir dapat merugikan keuangan negara. 


(Khanza/tim)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top