Rabu, 20 Juli 2022

Pengolahan Minyak Jelantah Ilegal di Tangerang Kembali Marak

 




Tangerang, WartaHukum.com - Sebuah lahan yang berlokasi di daerah cimone jaya RT.001/001 Kecamatan Karawaci Kota Tangerang diduga di gunakan sebagai tempat pengolahan minyak jelantah secara ilegal.


Hal itu diketahui dari informasi masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas dan  keberadaan pengolahan minyak jelantah tersebut. 


Saat dikonfirmasi melalui telpon pria berinisial (A)yang diduga sebagai pemilik usaha mencoba berkelit dengan mengatakan bahwa usaha tersebut bukan miliknya.


 "Saya hanya pekerja ada bos saya "ucapnya sambil menyebutkan seseorang berinisial (I). 


Sementara itu dari hasil investigasi di lapangan, didapat kan keterangan  bahwa minyak jelantah tersebut dibeli dari Tanjung Priok untuk di olah kembali di lokasi ini. 


"Bos yang beli minyak bekas dari Tanjung Priok Saya kurang tau sumber minyak nya dari mana" Jelas seorang pria yang enggan disebutkan namanya.


Dari hasil investigasi pula diketahui pengolahan minyak bekas rumah tangga dan industri Iyang didatangkan dari Tanjung Priok  itu diduga akan diolah kembali dan dibersihkan untuk kemudian dipasarkan kembali sebagai minyak curah.


Jika dugaan tersebut terbukti maka pelaku usaha akan di jerat UU Pangan No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU No 18/2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara atau denda Rp 100 miliar.


(Red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top