Jumat, 29 Juli 2022

Pj Gubernur Banten Melakukan Kunjungan Ke PT Parkland World Indonesia 2 Beserta Jajaran

 



Serang, WartaHukum.com - penjabat PJ gubernur Banten Al muktabar melakukan Kunjungan ke PT.parkland world Indonesia 2 yang berada jalan lanud gorda desa Julang kecamatan Cikande,kabupaten serang, pada tanggal (28/07/2022).


Kunjungan PJ gubernur Banten itu disambut langsung oleh direktur operasional PWI 2 MR SK Kim, direktur HRD MR MS yang, manager HRD Dida Juanda serta beberapa jajaran lainnya. 


Turut hadir menemani kepala dinas ketenagakerjaan dan transmigrasi  ( Disnakertrans ) provinsi Banten septo kalnadi, kepala Dinas kesehatan ati pramudji Hastuti dan kepala biro administrasi pimpinan beni Ismail.


Al Muktabar juga memastikan bahwasanya pemprov Banten mendukung penuh terhadap upaya pengembangan usaha, baik yang di lakukan oleh investor baru maupun yang saat ini masih berjalan. 


"Kita sudah siapkan semuanya, termasuk kemudahan proses izin usaha," ujarnya. 


Al Muktabar juga mengajak para pelaku industri di provinsi Banten untuk terus mengintensifkan komunikasi yang baik dengan pemerintah. Sebab, dengan terjalinnya komunikasi yang baik, maka akan banyak hal yang bisa di selesaikan.


Kunjungan itu di lakukan Al muktabar untuk memastikan operasional dunia usaha di provinsi Banten berjalan dengan baik pasca dua tahun pademi covid-19. 


"Alhamdullah berdasarkan laporan yang kami terima dari pihak management, meskipun ada gangguan operasional perusahaan selama dua tahun ke belakang ,tapi dampak nya tidak terlalu fatal," ujarnya.





"Karena sejatinya kesuksesan dunia usaha, kesuksesan pemerintah juga," pungkasnya. 


Sementara itu manager HRD PWI 2 Dida Juanda dalam sambutannya mengatakan, jumlah karyawan di PWI 2 ini sebanyak 10.666 karyawan. Dari jumlah tersebut,70 persennya merupakan masyarakat serang dan sekitar nya. 


" Karyawannya lebih didominasi oleh kaum perempuan yakni sebanyak 93 persen," katanya. 


Terhadap para karyawan itu, lanjutnya, pihak perusahaan telah memberikan segala kewajibannya sebagimana yg telah di atur dalam undang- undang, seperti gaji sesuai UMK,BPJS,hak cuti, dan lain sebaginya. 


Selain itu, dalam rangka mensukseskan gerakan pemerintah dalam menekan sebaran virus covid- 19, pihak perusahan mewajibkan seluruh karyawan yang bekerja sudah melakukan vaksinasi covid-19.


Untuk tahap satu dan dua kita sudah semua melakukan,kalau untuk vaksinasi booster kita sudah 80 persen," ucapnya. 


Setelah mendapat pemaparan, Al muktabar kemudian melakukan peninjauan ke layanan kesehatan, kantin serta tempat distribusi sepatu di tengah ratusan karyawan yang sedang bekerja.


(David)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top