Selasa, 09 Agustus 2022

Aksi Unjuk Rasa Di DPRD Kabupaten, KSPN PT PWI 2 Terjunkan 100 Massa

  



Serang, WartaHukum.com - Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) PT. Parkland World Indonesia (PT. PWI) 2 Kerahkan 100 massa untuk melakukan aksi unjuk rasa dalam rangka meminta ke DPRD Kabupaten Serang agar membuat surat rekomendasi kepada DPR RI untuk mengeluarkan cluster ketenagakerjaan dari UU cipta kerja, Selasa (9/8/2022).


Ketua KSPN PT. PWI 2, Takwin Bule mengatakan, pihaknya mengerahkan massa sebanyak 100 orang untuk menolak keterkaitan tentang RUU Cipta Kerja dan ketenagakerjaan yang dapat merugikan buruh.


"Intinya kami KSPN menolak keras Omnibuslaw RUU Cipta Kerja dan ketenagakerjaan yang dapat merugikan buruh. Pemerintah harus mendengarkan kami, jangan diam jangan menutup telinga dan menutup mata," Roy mujahid selaku humas kspn.


Hal senada dikatakan wakil KSPN PT. PWI 2  mulyadi, sangat tegas meminta kepada pemerintah mengeluarkan surat rekomendasi cluster ketenagakerjaan dari Omnibuslaw RUU Cipta kerja yang dapat merugikan dan meminta hapus percaloan tenaga kerja.  


"Kami serikat kspn akan terus memperjuangkan hak hak buruh yang semakin menjepit keadaan buruh," ujar advokasi KSPN.


(David)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top