Sabtu, 20 Agustus 2022

Berikan Himbauan Kepada Masyarakat Tentang Perjudian, Kapolsek Hawu Mehara Terjun Ke Pasar Tradisional Lederaga NTT

 





Nusa Tenggara Timur, WartaHukum.com - Berlokasi di Pasar tradisional Lederaga di Desa Lederaga, Kecamatan Hawu Mehara Kabupaten Sabu Raijua yang dipimpin langsung Kapolsek Hawu Mehara IPTU Mikael Wila Here beserta anggota Polsek Hawu Mehara melaksanakan kegiatan Patroli dan memberikan himbauan kepada masyarakat terkait perjudian sabung ayam, dadu kuru-kuru dan jenis judi lainnya, Sabtu (20/8/2022). 


Setiap hari Sabtu, termonitor di pasar tradisional Lederaga Desa Lederaga, Kecamatan Hawu Mehara ada kegiatan aktivitas jual-beli di pasar tradisional Lederaga dan dimanfaatkan oleh oknum masyarakat untuk melakukan tindak pidana perjudian berupa sabung ayam dadu kuru-kuru dan jenis judi lainnya.  


Dengan keberadaan Kapolsek Hawu Mehara IPTU Mikael Wila Here berserta anggota Polsek yang tiba di pasar tradisional Lederaga tidak menemukan kegiatan perjudian, namun hanya terdapat kegiatan atau aktivitas jual beli oleh pedagang yang berada di pasar tradisional tersebut.


Kemudian Kapolsek Hawu Mehara bersama anggota Polsek dan didampingi Kepala Desa Lederaga memberikan himbauan kepada para pedagang maupun kepada masyarakat yang berada di pasar tradisional tersebut agar tidak melakukan kegiatan perjudian dalam bentuk apapun seperti sabung ayam dan dadu, kuru-kuru dan apabila masih ada oknum masyarakat yang melakukan tindak pidana perjudian maka Polsek Hawu Mehara akan melakukan proses hukum, demikian himbauan Kapolsek Hawu Mehara.  


(Khnza)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top