Palangka Raya, WartaHukum.com – Terjadi di Kota Palangka Raya sebuah bendera Palestina berkibar di samping Bendera merah putih di bulan Agustus atau pada saat penyambutan HUT Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2022.
Pemasangan bendera tersebut di depan sebuah Yayasan Anak Masjid di Jalan Temanggung Tandang Kelurahan Langkai Kota Palangka Raya, Kamis (11/8/2022) Sore
Atas peristiwa pemasangan bendera Palestina yang berdampingan dengan bendera Merah Putih mengundang kegaduhan warga sehingga Ketua DPD JOMAN Kalteng Hendra jaya Pratama angkat bicara, Saran saya kepada pemerintah, dalam hal ini TNI/POLRI agar masalah pemasangan bendera negara lain di wilayah NKRI adalah pelanggaran yg serius, mesti ditindaklanjuti dengan serius, si pelaku harus di interogasi dengan seksama sampai penahanan.Ucap Hendra
Sambung Hendra, Bendera negara lain yg boleh di pasang di wilayah NKRI adalah di kantor Kedubes/Konsulat negara asing di ibukota negara Indonesia.
Hendra pun mengatakan Indonesia bukan Palestina apalagi di tanah bumi Tambun bungai bumi Pancasila, " falsapah huma betang yg rukun antar agama ". Jadi mohon aparat penegak hukum bisa melakukan proses hukum mulai pemeriksaan dan penyidikan terkait pengibaran bendera palestina tersebut.
Jefri Effendi selaku ketua yayasan Anak Masjid mengungkapkan ,yang mana pemasangan bendera tersebut adalah bentuk solidaritas sesama muslim dan dimana saat ini dalam rangka memperingati kemerdekaan Indonesia dan juga mendukung kemerdekaan Palestina seperti pesan Bung Karno.
Apapun alasan Jefri Effendi selaku Ketua Yayasan Anak Masjid itu tidak dibenarkan, betul Bung Karno pernah berkata Mendukung Kemerdekaan Palestina tapi bukan artinya memasang bendera Palestina di NKRI coba di kroscek lagi maksud perkataan Bung Karno itu arahnya seperti apa ! tandas Hendra.
(Team)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar