Serang, WartaHukum.com - Timbulnya pernyataan kontroversi yang dikeluarkan oleh dr. Ade Ardyanti yang menyatakan pelecehan terhadap profesi dan produk jurnalis yang dikirim Kamis 18 Agustus kepada ketua Perkumpulan Wartawan Serang Timur (Perwast) melalui pesan WhatsApp yang berisi " Maaf pak kalo buat berita yg profesional.ini staf Carenang ada yg jurnalis asli punya kartu pers.jadi buat bahan tertawaan".
Menurut Angga Apria Siswanto Ketua Perkumpulan Wartawan Serang Timur (Perwast) mengutarakan, dengan pernyataan dari dr. Ade Ardyanti kami merasa sangat dilecehkan baik dari segi profesi maupun produk jurnalis. Dia kan seorang dokter yang mungkin dari segi pendidikan sangat mumpuni apalagi dia seseorang yang pernah memimpin di UPT Puskesmas Carenang jadi tidak elok mengeluarkan bahasa seperti itu, kalau dia tidak mengenyam pendidikan yang tinggi kami anggap itu hal yang wajar dia mengeluarkan bahasa seperti itu, utaranya, Jum'at (19/8/2022).
"Kami dengan tegas menolak dr. Ade Ardyanti untuk bertugas di wilayah Serang timur, karena informasi yang saya dapat kalau dr Ade Ardyanti pindah tugas dari UPT Puskesmas Carenang ke UPT Puskesmas Kragilan menjadi dokter fungsional. Jika ini dipaksakan kami akan menggelar aksi di Dinkes Kabupaten Serang dan BKPSDM Kabupaten Serang," pungkasnya.
Lanjut Angga, seharusnya kalau dia seorang dokter tidak berbicara angkuh terhadap wartawan, apalagi dia mengakui memiliki staf di UPT Puskesmas Carenang seorang jurnalis asli, manusia itu tidak boleh memiliki sifat angkuh dan sombong, tutur Angga.
" Kami meminta kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Serang dan juga BKPSDM Kabupaten Serang untuk dapat mempertimbangkan hal tersebut, kalau memang ini tetap dipaksakan yang kami juga dengan terpaksa akan menggelar aksi unjuk rasa," tutupnya.
(Din)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar