Serang, WartaHukum.com - Staf puskesmas diduga memiliki profesi ganda, hal ini terkuak atas pengakuan dari dr. Ade Ardyanti yang tak lain merupakan Kepala Puskesmas Carenang, Kabupaten Serang yang kini dipindah tugaskan menjadi dr fungsional di puskesmas Kragilan, Kabupaten Serang.
Munculnya pernyataan dari dr. Ade Ardyanti terkait adanya staf puskesmas Carenang yang memiliki profesi ganda berawal adanya pemberitaan yang berjudul " Pelayanan Puskesmas Carenang Dikeluhkan Masyarakat " dan dikirimkan link berita tersebut kepada dr. Ade Ardyanti seketika itu dr. Ade Ardyanti menjawab," maaf pak.kalo buat berita yg profesional.ini staf Carenang ada yg jurnalis asli punya kartu pers.jadi buat bahan tertawaan 🙏, jawab dr Ade Ardyanti.
Dengan adanya perkataan tersebut yang keluar dari dr. Ade Ardyanti seolah-olah ataupun patut diduga dr. Ade Ardyanti telah melecehkan produk jurnalis maupun profesi jurnalis.
Dikonfirmasi melalui adanya hal tersebut Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Serang Agus Sukmayadi melalui pesan WhatsApp mengatakan, ada staf carenang menjadi anggota wartawan dimana kang ?...ASN atau non ASN ?, Tanya Kadis Dinkes Kabupaten Serang.
"Saya belum bisa menanggapi hal tersebut, perlu diklarifikasi terlebih dahulu kepada yang bersangkutan, dan dikaitkan dengan ketentuan kepegawaian (bila ybs PNS), perlakuannya akan berbeda bila yang bersangkutan Non PNS, Dinkes melalui kepegawaian akan konsultasi dengan BKPSDM Kabupaten Serang," pungkasnya, Kamis (18/8/2022).
Lanjut Kadis Dinkes Kabupaten Serang, dr Ade ???...sepengetahuan saya, carenang belum pernah melaporkan hal tersebut, coba saya tanyakan dulu ke sekdis yang menangani kepegawaian, lanjutnya.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Serang Agus Sukmayadi menambahkan info dari Ka TU, yang bersangkutan tenaga nakes CPNS 2021/2022, akan diklarifikasi apakah yang bersangkutan menjadi wartawan sebelum pengangkatan atau sesudah pengangkatan CPNS. Setelah data lengkap akan dikoordinasikan dengan BKPSDM Kabupaten Serang lebih lanjut sesuai ketentuan pembinaan pegawai daerah diluar teknis fungsionalnya, akan dilakukan bersama Dinkes dan BKPSDM, tutup Kadis Dinkes Kabupaten Serang.
Saat dimintai tanggapannya Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman dalam pesan WhatsApp nya mengatakan, sesuai ketentuan kalau dia ASN tidak boleh Doble job, karena akan mengganggu jam kedinasan, apalagi sebagai dobel job sebagai wartawan yang menuntut dia bekerja mencari bahan berita setiap hari, pasti menggangu jam kedinasan, pungkas Surtaman.
" CPNS dan PNS sama saja tidak boleh dobel job harus pilih salah satu, nanti kita telusuri siapa yang bersangkutan," tutup Surtaman.
(Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar