Kamis, 11 Agustus 2022

Dinilai Gagal Tangani Kasus Investasi Bodong, Korban Minta Kapolri Copot Kapolda Metro Jaya

 

Jakarta, WartaHukum.com - Penetapan Ferdy Sambo, jenderal bintang 2 menjadi tersangka dugaan pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, mengguncang Indonesia.


Pasalnya, Propam dikenal dengan slogan "Garda terdepan penjaga citra Polri dan benteng terakhir pencari keadilan." Lebih dikenal dengan istilah polisinya polisi. Jika Polisinya polisi ternyata adalah komplotan penjahat berseragam, lalu bagaimana bisa menindak oknum polisi nakal? 


Alvin Lim dengan tegas memperingatkan agar pemerintah tidak anggap enteng masalah ini, karena bukti bobroknya Polri sudah di depan mata dan terang benderang, kepercayaan masyarakat ke Polri sudah di titik nadir. Bukti Kapolri dan Kapolda Metro Jaya sudah gagal dalam penegakkan hukum di wilayahnya hingga terjadi rekayasa kasus di wilayah TKP Polda Metro Jaya. 


"Baiknya posisi strategis seperti Kapolri dan Kapolda Metro Jaya, di ganti saja dengan putra putri bangsa yang mengerti hukum, punya integritas, namun di luar institusi Polri. Jika pengganti dari institusi POLRI tidak akan tega dan tersandera konflik kepentingan serta dosa masa lalu." 


Bukti bahwa Ada oknum Polda Metro Jaya merekayasa penyidikan duren tiga, bisa menjadi dasar dilakukan penyidikan ulang terhadap kasus Pembakaran Gedung Kejagung dan KM 50, yang meresahkan masyarakat. Diketahui Gedung kejagung di bakar dan dilakukan penyidikan oleh tim Polres Jakarta Selatan dan Dirtipidum saat itu Ferdy Sambo pula. 


"Alasan sangat tidak logis dimana gedung utama kejagung bisa kosong, menandakan ada dugaan rekayasa pula. Apalagi merugikan triliunan rupiah, patut di buka kembali. Dugaan saya, ada oknum Polri terlibat untuk menutupi pidana Oknum Petinggi Kejaksaan Agung." 


Terkait kasus KM 50, Alvin Lim secara tegas mengungkap "Nyawa 6 orang pengawal FPI adalah nyawa anak bangsa, tidak kalah penting dari nyawa pengawal Ferdy Sambo. Terlepas dari pandangan agama dan politik yang berbeda, tidak pantas secara hukum di bunuh secara kejam, ketika sudah menyerahkan diri. 


CCTV yang hilang dan hasil forensik yang tidak masuk akal, menunjukkan pembiaran pidana yang sangat tidak manusiawi. Kasus KM 50 wajib di buka kembali, apalagi kadiv propam dan karopaminal yang menyatakan tidak ada pelanggaran adalah sama orangnya yang dinyatakan melanggar etik dalam rekayasa kasus Duren tiga." 


Para korban Investasi bodong meminta agar pemerintah mendengar aspirasi masyarakat dan segera mencopot Kapolri dan Kapolda Metro Jaya yang sudah gagal memproses kasus Investasi bodong di Polda Metro Jaya yang mandek sudah bertahun-tahun. 


"Kasus Mahkota dengan terlapor Raja Sapta Oktohari sudah hampir 3 tahun tidak ada penetapan Tersangka, malah Kapolda sibuk teletubbies dan pencitraan tinju dengan emak-emak. Masyarakat butuh Kapolda yang berani memberantas Investasi bodong. Kabareskrim di mabes sanggup P21 Indosurya, fahrenheit dan DNA Pro. Sedangkan Kapolda Metro Jaya, tidak mampu memproses kasus mahkota dan Oso Sekuritas." Keluh M, korban Mahkota. 


Selain kasus Mahkota dan OSO Sekuritas, kasus Minnapadi dan Narada juga mandek di Subdit Fismondev Polda Metro Jaya. "Saya minta agar Mahfud MD, soroti oknum PMJ yang diduga terima uang perlindungan hukum dari para Pengemplang Investasi bodong ini. Hal ini selain merusak citra Polri, membuat para investor takut untuk taruh dana ke Indonesia." Ujar korban Narada dan Minnapadi di Polda Metro Jaya. 


Para korban Investasi bodong sangat kecewa atas kegagalan Kapolda Metro Jaya menangani kasus Investasi Bodong di Polda Metro Jaya. "Kami sedang diskusi untuk mengadakan demo, agar Kapolda Metro Jaya dicopot saja. Masyarakat butuh Kapolda yang mampu berantas kejahatan, bukan Teletubbies, peluk-pelukan dan pencitraan." 


LQ Indonesia LawFirm tetap konsisten membantu para korban investasi bodong walau lawan raksasa yang dilindungi oknum petinggi aparat, "masyarakat silahkan, hubungi kami di 0817-489-0999 (Tangerang) dan 0818-0454-4489 (Surabaya) untuk pendampingan hukum."


Sumber : (Pers release LQ Indonesia Lawfirm, Jakarta 11 Agustus 2022) 

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top