Senin, 01 Agustus 2022

Hasil Investigasi TPF PT PWI 2 Terhadap Makanan Terkontaminasi Binatang Kecoa Dianggap Tidak Resmi

 




Serang, WartaHukum.com - Hasil penelusuran dan investigasi Tim pencari fakta (TPF) PT PWI 2 mengenai adanya temuan binatang kecoa di dalam makanan dianggap belum sah oleh pihak manajemen PT PWI 2.


Menurut Zulfikar, S.H mengatakan, bahwa dalam 2 Minggu sudah menyelesaikan permasalahan dan sudah merampungkan penginvestigasian terhadap persoalan makanan yang ada binatang kecoa, kata Zul, Senin (1/8/2022).


 " Hasilnya sudah disampaikan ke pihak perusahaan dan pihak kantin yang mana diwakili HRD (Dida) dan pihak kantin Bu haji Kristin beserta anaknya Tika dan dinyatakan temuan makanan ada kecoa dinyatakan real atau fakta, dan untuk permasalahan selanjutnya diserahkan kepada pihak manajemen untuk menyikapi baik secara eksternal maupun internal tentang permasalahan ini, tuturnya. 


Lanjut Zul, setelah dibacakan hasil temuan investigasi dari TPF maka kami menyatakan tim TPF dianggap sudah selesai menjalankan investigasi mengenai permasalahan makanan yang terkontaminasi binantang kecoa, tutup Zul.


Sementara itu pihak HRD Dida Juanda dalam pesan WhatsApp nya kepada awak media, sudah dihubungi dari pihak bu haji kantin, coba hubungin anaknya saja, jawabnya.


Saat disinggung mengenai temuan fakta yang dilakukan TPF Dida menjawab, hasil tim TPF dalam proses penyusunan dan belum ditanda tangan masing tim TPF, tunggu tanda tangan semuanya, tutupnya.


(Red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top