Kamis, 04 Agustus 2022

LBH BKPRMI Soroti Makanan Kantin PT PWI 2 Terkontaminasi Binatang Kecoa





Jakarta, WartaHukum.com - Beberapa hari terakhir ini ramai di perbincangkan oleh masyarakat terkait berita tentang Makanan Di Kantin PT PWI 2 yang diduga Ada Binatang Kecoa, hal tersebut diperkuat dengan gambar dan berita yang beredar di media online yang menunjukkan adanya kecoa di atas lauk cumi-cumi yang disajikan oleh pihak kantin Perusahaan kepada karyawan di sana.


Peristiwa tersebut juga menuai komentar dari Seorang Tenaga Kesehatan yang juga Sekretaris Nasional Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi, Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LBHA BKPRMI)  NURHAYATI. S.ST.Keb., SKM., Mkes., M.H., menurut NURHAYATI  Kecoa merupakan Binatang yang masuk ke dalam jenis hama yang sangat mengganggu dan jorok, selama kecoa berkeliaran, binatang ini hinggap di kotoran dan juga memakan kotoran manusia atau binatang, dapat kita bayangkan jika kecoa yang sudah makan dan hinggap di kotoran kemudian masuk kedalam makanan yang kita makan, selain akan menyebarkan bakteri aromanya pun tentu sangat tidak sedap, pungkasnya, Kamis (4/8/2022).


" Kecoa memang tidak secara langsung menyebabkan masalah kesehatan akibat makanan yang kita makan terkontaminasi, tapi binatang ini juga merupakan salah satu binatang yang mempunyai peranan dalam menyebarkan penyakit seperti disentri, diare, kolera, demam tifoid, lepra, polio dan telur kecoa pun mengandung cacing parasit," tambah Bu Yati sapaan akrab beliau.


Sebelum menutup komentarnya, Bu Yati memberikan beberapa Tips Untuk menghindari kecoa tidak masuk kedalam makanan, antara lain yaitu:


1. Menjaga kebersihan disekitar rumah atau kantor.


2. Jangan meninggalkan sampah didalam rumah terutama jika malam mulai tiba.


3. Siapkan tempat sampah yang tertutup walaupun diluar rumah


4. Upayakan tempat pembuangan  sampah jangan dekat dengan rumah


5. Bersihkan seluruh area dapur dan tempat makan setiap hari


6. Jangan meninggalkan sisa makanan ditempat yang terbuka 


7. Tutup makan yang dengan rapat 


8. Menutup celah-celah atau retakan  pada dinding 


9. Jangan menumpuk koran, kertas, buku-buku bekas dan kardus di dalam rumah.


(Red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top